Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim gugurkan semua keberatan anak Syarief Hasan

Hakim gugurkan semua keberatan anak Syarief Hasan Sidang Riefan Afrian. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Proses persidangan terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Riefan Avrian, bakal berlanjut sampai akhir pemeriksaan perkara. Sebabnya adalah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) diajukan anak Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan, itu.

Menurut Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati memimpin sidang Riefan, menyatakan menolak seluruh keberatan. Alasannya adalah hal itu telah menyentuh pokok perkara dan mesti dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.

"Menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Nani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/10).

Hakim Ketua Nani juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Riefan. Dia juga menangguhkan biaya perkara hingga akhir.

Hakim Ketua Nani menolak alasan kuasa hukum Riefan ihwal jenis perkara. Menurut kuasa hukum perkara ini masuk ranah perdata. Tetapi, Hakim Ketua Nani menyatakan buat mengetahui apakah kasus ini masuk ranah perdata atau pidana maka mesti dibuktikan dulu pokok perkaranya dalam persidangan.

Riefan juga keberatan dengan dakwaan merugikan negara sebesar lebih dari Rp 5 miliar, yang berbeda dari dakwaan Hendra Saputra. Ihwal perbedaan pencantuman nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan Riefan dan bekas anak buahnya, Hendra Saputra, Hakim Ketua Nani menyatakan harus juga dibuktikan dalam persidangan.

"Padahal dakwaan penuntut umum yang penuntutnya secara terpisah tersebut didakwa dijuntokan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mengenai berapa kerugian negara masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," lanjut Hakim Ketua Nani.

Sementara soal alasan kuasa hukum Riefan tentang ketidakcermatan penyusunan pasal didakwakan dan kesalahan pengetikan, Hakim Ketua Nani menyatakan hal itu tidak membatalkan dakwaan. Menurut dia, surat dakwaan tetap sah lantaran disusun oleh jaksa dengan jam terbang tinggi.

Hakim Ketua Nani lantas menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dia meminta supaya jaksa mengelompokkan saksi, dengan urutan saksi dari PT Rifuel, Kementerian Koperasi dan UKM, serta petugas bank dan notaris. Setelah itu akan dilanjutkan dengan memberi kesempatan penasihat hukum menghadirkan saksi meringankan.

Hakim Ketua Nani juga meminta jaksa dan kuasa hukum bersiap sejak pagi lantaran padatnya agenda sidang. Jaksa Andri dan tim kuasa hukum menyanggupi permintaan Hakim Ketua Nani.

Sementara itu, Riefan tidak memberikan pernyataan apapun saat hakim menolak eksepsinya. Dia juga tidak mengajukan permintaan khusus kepada hakim.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sikap Sus Rini Hadapi Rayyanza yang Rewel saat Akan Berangkat Sekolah Tuai Banyak Pujian
Sikap Sus Rini Hadapi Rayyanza yang Rewel saat Akan Berangkat Sekolah Tuai Banyak Pujian

Sus Rini memang selalu berhasil membuat anak bungsu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu tenang meski tengah rewel.

Baca Selengkapnya
Jadi Menantu Kesayangan, intip Momen Nia Ramadhani Bersama Mertua Saat Jalani Puasa Ramadhan-Keakraban Bersama Aburizal Bakrie Tuai Sorotan
Jadi Menantu Kesayangan, intip Momen Nia Ramadhani Bersama Mertua Saat Jalani Puasa Ramadhan-Keakraban Bersama Aburizal Bakrie Tuai Sorotan

Yuk lihat momen saat Nia Ramadhani habiskan Ramadan hari pertama bareng keluarga suami.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak
Demi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak

Demi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Momen Iptu Hafiz Akbar Manja ke Ayah, Jenderal Eks Kasau 'Pasrah' Digelendoti Sang Putra
Momen Iptu Hafiz Akbar Manja ke Ayah, Jenderal Eks Kasau 'Pasrah' Digelendoti Sang Putra

Hafiz kedapatan tengah bermanja-manja dengan sang ayah.

Baca Selengkapnya
Kata Bijak Ayah untuk Anak Laki-Laki, Penuh Pelajaran Hidup
Kata Bijak Ayah untuk Anak Laki-Laki, Penuh Pelajaran Hidup

Penting untuk mengajarkan pesan kehidupan kepada anak.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Kocak Arafah Rianti dan Halda Ngaku Lebih Dekat dengan Tetangga Dibandingkan Keluarga
Pengakuan Kocak Arafah Rianti dan Halda Ngaku Lebih Dekat dengan Tetangga Dibandingkan Keluarga

Siapa sangka jika kakak beradiik Arafah dan Halda ternyata dulunya tak pernah ngobrol. Padahal mereka tinggal satu rumah.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya