Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Dede Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp300 Juta dari Kasus Wali Kota Kediri

Hakim Dede Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp300 Juta dari Kasus Wali Kota Kediri Hakim Dede Akui Terima Uang dari Kasus Wali Kota Kediri. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman mengaku menerima sejumlah uang "terima kasih" dari perkara korupsi yang menjerat Wali kota Kediri pada 2021 lalu. Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini juga mengakui, bahwa uang tersebut telah dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota lainnya.

Pengakuan hakim Dede ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti (PP) M Hamdan. Kasus yang membelit Hamdan ini merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Dalam kesaksiannya, hakim Dede awalnya ditanya jaksa penuntut umum (JPU) mengenai perkara yang berkaitan dengan terdakwa Hamdan, yakni pemberian uang dalam kaitannya dengan perkara korupsi Wali kota Kediri dengan terdakwa dokter Samsul Ashar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut, dia merupakan Ketua Majelis Hakim dan berlaku sebagai anggota majelis hakim adalah Kusdarwanto dan Emma Ellyani.

Dalam perkara itu, hakim Dede dicecar JPU terkait kronologi pengambilan keputusan. Sebab, dalam kesaksian hakim Kusdarwanto dan hakim adhoc Emma Ellyani menyebutkan bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum penjatuhan vonis pada terdakwa dokter Samsul.

Perdebatan yang dimaksud adalah, jumlah vonis yang dijatuhkan. Dalam musyawarah majelis, hakim Kusdarwanto saat itu menginginkan terdakwa divonis 5 tahun penjara dan hakim Emma menginginkan hukuman 7 tahun penjara.

"Saat itu memang ada perdebatan. Masing-masing punya usulan. Dan saat itu saya usul 4 tahun 6 bulan dengan pertimbangan kemanusiaan. Tuntutannya 12 tahun," ujarnya, Selasa (2/8).

Sebelum perdebatan itu terjadi, dia menerima uang yang disebutnya sebagai 'uang terima kasih' dari pengacara terdakwa bernama Yuda.

"Berikan uang terima kasih sebelum putusan sebesar Rp300 juta," tegasnya.

Disinggung jaksa apakah yang dimaksud dengan uang terima kasih tersebut, meski awalnya agak berbelit, Hakim Dede akhirnya mengakui jika ada pesan dari Yuda agar bisa mendapatkan keringanan hukuman terkait dengan kliennya.

"Apa yang dimaksud dengan uang terima kasih, bisa dijelaskan saudara saksi?. Apa minta tolong diringankan (hukumannya)," tanya JPU.

"Ya sebangsa itu lah. Yuda tidak menyebutkan apa-apa, hanya minta diringankan saja," jawab hakim Dede.

Dia lalu menjelaskan, uang sebesar Rp300 juta itu lalu dibagikannya pada hakim anggota. Masing-masing mendapatkan Rp100 juta. Khusus untuk terdakwa Hamdan, dia menyebut memberinya Rp10 juta. Namun dia mengaku lupa saat JPU mengingatkannya keterangan dalam BAP yang menyebut bahwa terdakwa diberi uang saksi sebesar Rp30 juta.

"(Terdakwa) Hamdan Rp10 juta, yang lain masing-masing hakim Rp100 (juta). Untuk Hamdan lupa saya, Rp10 juta atau Rp30 juta saya lupa," tegasnya.

Dia kembali menjelaskan, uang-uang diakui telah dikembalikan pada pengacara bernama Yuda. Proses pengembalian uang itu, diberikan pada Yuda di sebuah rumah makan yang terletak di sebelah Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum mengembalikan uang itu, dia mengaku telah menarik uang yang telah dibagikan pada hakim dan terdakwa. Dia beralasan, mengembalikan uang tersebut karena putusan majelis hakim terhadap perkara Wali Kota Kediri tidak bisa bulat.

"Uang saya sudah serahkan ke Yuda tidak tersisa. Kita serahkan ke warung sebelah PN. Uang semuanya dikembalikan pada Yuda," tandasnya.

Saat disinggung jaksa soal vonis Wali Kota Kediri? Dede dengan terkesan bangga menyebut jika akhirnya pendapatnya lah yang akhirnya dipakai dalam amar putusan tersebut.

"Pendapat saya dong,... Saya ketua majelis kok," ujarnya disambut tawa pengunjung sidang.

Pada kesaksian hakim Emma dan Kusdarwanto, JPU sempat mengkonfirmasi soal pemberian uang dari para pihak dalam perkara Wali Kota Kediri itu. Kedua saksi yang diperiksa secara terpisah ini secara kompak membantahnya. Mereka menyebut tidak mengetahui apa-apa perihal pemberian janji, hadiah atau uang dalam perkara tersebut.

"Tidak tahu, saya tidak tahu ada pemberian semacam itu," ujar Emma dan Kusdarwanto secara terpisah.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Perempuan 19 tahun di Kediri Tewas Misterius di Kamar Mandi Pacar, Tubuh Penuh Luka

Kaget melihat korban tengkurap di depan kamar mandi, Iwan kemudian memberitahu istri dan kerabat lainnya.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Tak Terima Ditegur karena Bawa Pacar ke Rumah, Pemuda di Maros Tega Bunuh Kakak Kandung

Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Mengaku Merasa Kesepian Hingga Menangis Jalani Hidup Pasca Menjadi Duda, Desta: Namanya Manusia Ada Up And Down

Mengaku Merasa Kesepian Hingga Menangis Jalani Hidup Pasca Menjadi Duda, Desta: Namanya Manusia Ada Up And Down

Desta menceritakan soal kehidupannya yang kini menyandang status duda. Simak ceritanya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya