Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim belum selesai musyawarah, vonis Kukuh Kertasafari ditunda

Hakim belum selesai musyawarah, vonis Kukuh Kertasafari ditunda tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini batal membacakan putusan terhadap Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari. Mereka beralasan musyawarah belum siap dengan amar putusan.

"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Maka dari itu sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 17 Juli," kata Hakim Ketua Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7).

Sementara itu, Kukuh yang ditemui usai sidang mengaku kaget atas penundaan itu. Tetapi, dia memasrahkan hasil akhir persidangan

"Ya kaget juga yah. Cuma menunggu benar apa salah saja. Saya tetap berharap supaya bisa bebas. Kita sudah berusaha maksimum, dari saksi-saksi yang diajukan," kata Kukuh kepada awak media.

Namun, Kukuh berprasangka baik atas penundaan ini. Dia berharap nantinya keputusan dihasilkan oleh majelis hakim bisa adil. Kendati demikian, penasehat hukum Kukuh, Tarwo, justru heran dengan sikap majelis hakim menunda pembacaan putusan kliennya.

"Sesuai yang disampaikan majelis hakim, keputusan harus diambil musyawarah. Berarti mereka belum kompak. Padahal cuma tiga majelis. Ada apa?," ujar Tarwo.

Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap dua kolega Kukuh di PT CPI, Endah Rumbiyanti dan Widodo, akan dilakukan pada Kamis dan lusa. Sedangkan salah satu terdakwa asal PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah, masih menjalani persidangan tahap awal.

Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Kukuh dengan pidana penjara selama lima tahun. Mereka juga menuntut Kukuh dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kukuh dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak menggunakan bantuan mikroorganisme (bioremediasi) di Riau antara 2006 sampai 2011.

Kukuh dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa mengatakan Kukuh terbukti telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yaitu Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dari proyek bioremediasi pada 2006 sampai 2010. Herland sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar USD 6,9 juta.

Menurut jaksa, Kukuh selaku koordinator Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS di Kilang Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dinilai keliru menetapkan 28 lahan terkontaminasi limbah minyak, sehingga, perlu dilakukan upaya bioremediasi. Padahal, menurut jaksa, hasil uji terhadap sampel tanah menunjukkan tidak ada kontaminasi minyak.

Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya mikroorganisme pendegradasi minyak. Sehingga, bioremedasi menjadi nihil atau tidak bisa dilakukan.

Padahal, untuk melakukan bioremediasi tersebut PT CPI telah melakukan kerjasama dengan PT Sumigita Jaya (SGJ), dengan membayar USD 6,9 juta. Serta, telah membayar pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp 5,4 miliar.

Selain salah menetapkan 28 lahan terpapar, lanjut Supracoyo, izin PT CPI untuk melaksanakan pekerjaan bioremediasi telah berakhir sejak 28 lahan dinyatakan terpapar. Sehingga, seharusnya tidak memintakan penggantian untuk biaya bioremediasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Ditambah lagi, ternyata bioremediasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 128 tahun 2003 oleh Kukuh. Tetapi, PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ. Uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas / kini SKK Migas) atau negara.

Jaksa menganggap atas perbuatan Kukuh, negara merugi sebanyak USD 6,9 juta guna membayar PT Sumigita Jaya, dan Rp 5,4 miliar buat biaya pembebasan lahan sekitar proyek.

\r\n

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Makam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting

Makam Berusia 1000 Tahun Berisi Jasad Wanita Tanpa Wajah, Ternyata Sosok Penting

Kerangka wanita ini ditemukan berdampingan dengan kerangka seorang pria.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Wasiat Habib Hasan: Makamkan Dekat Pusara Ibunda dan Jaga Majelis Nurul Musthofa

Keluarga Ungkap Wasiat Habib Hasan: Makamkan Dekat Pusara Ibunda dan Jaga Majelis Nurul Musthofa

Habib Hasan meminta anak-anaknya untuk tampil memimpin majelis Nurul Musthofa.

Baca Selengkapnya