Hakim beda pendapat,ngotot seret Sri Mulyani dalam kasus Century
Merdeka.com - Majelis hakim dalam menangani perkara terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berbeda pendapat dalam pengambilan keputusan. Perbedaan itu dibacakan dalam pertimbangan amar putusan Budi, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).
Hakim mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion) adalah Hakim Anggota II, Anas Mustakim. Dia menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah lantaran tidak lengkap.
Menurut Hakim Anas, kelalaian jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak mencantumkan nama mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan, Sri Mulyani, dalam rumusan dakwaan. Padahal menurut dia, justru peran petinggi Bank Dunia itu tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan pengucuran penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun.
"Peran Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Boediono selaku Anggota KSSK, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK tidak dapat dipisahkan dalam pengambilan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara," kata Hakim Anas.
Hakim Anas memaparkan, dengan tidak mencantumkan nama dan peran Sri Mulyani dalam rumusan perbuatan pidana dilakukan bersama-sama dengan seperti dalam uraian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka dengan sendirinya dakwaan Budi Mulya kabur (obscuurlibel). Karena dia beralasan, perbuatan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran penyertaan modal sementara tidak bisa dibebankan hanya kepada Budi Mulya.
"Keputusan itu diambil dalam forum KSSK dan tidak bisa dilimpahkan perbuatan pidananya hanya kepada terdakwa," lanjut Hakim Anas.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani Ingatkan Perjalanan Indonesia Jadi Negara Maju Tidak Mudah, Ini Alasannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai menuju target tersebut bukan perkara gampang.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani di MK: Tak Ada Beda Realisasi Perlinsos Kemensos pada 2019-2024
Sri Mulyani juga menampilkan bagan realisasi perlinsos Kemensos periode Januari-Februari selama 2019-2024.
Baca SelengkapnyaTerima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan Penting dan Mendalam Sri Mulyani untuk Pemenang Pilpres 2024
Bendahara Negara ini juga mengajak masyarakat pemegang hak suara untuk bijak memilih sesuai hati nuraninya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK, Tak Ada Campur Tangan Capres-Cawapres
Untuk APBN Tahun 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaPengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar
Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Tak Kaget Jepang dan Inggris Alami Resesi, Ini Alasannya
Tekanan yang dialami negara-negara maju itu dipengaruhi kenaikan suku bunga yang terlalu tinggi yang terjadi di berbagai negara.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Bakal Temui Jokowi di Istana Siang Ini, Bahas Apa?
Pertemuan keduanya akan digelar di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang.
Baca Selengkapnya