Hakim Artidjo kabulkan PK terpidana korupsi Pupuk Pusri
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan M Achmad Muharam bin M Muhammad Bahar terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi pupuk PT Pusri. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Artidjo Alkostar.
"Mengabulkan PK terdakwa," demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir dalam website Kepaniteraan MA, seperti ditulis Antara, Selasa (3/12).
Putusan ini diketok pada 30 Oktober 2013 oleh majelis PK yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis didampingi Hakim Agung Abdul Latief dan Hakim Agung M Zaharuddin Utama sebagai anggota majelis.
Dalam pertimbangannya, dikabulkannya PK karena ada kekhilafan majelis Kasasi, di mana kerugian PT Pusri sebanyak 1.370.000 kg telah termasuk dalam volume pupuk 2000 Ton, sehingga tidak ada kerugian negara.
Menurut majelis PK, perbuatan terdakwa hanya kesalahan administrasi saja, sehingga dibebaskan dari hukuman empat tahun penjara.
Muharam yang merupakan Direktur CV Anugrah Mandiri terjerat kasus ini saat mendapatkan proyek dari PT Pusri berupa pengiriman pupuk di Lampung ke berbagai tujuan di penghujung tahun 1999.
Pada tahun 2000, Muharam mendapat order untuk mengirimkan pupuk ke Cirebon, namun terjadi selisih pengiriman sehingga PT Pusri mengaku mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.
Atas kasus ini Muharam divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang hukuman 4 tahun penjara pada 28 Juni 2006 atau separuh dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Atas vonis ini, Muharam lalu banding dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada 7 November 2006 membebaskannya.
Atas putusan bebas ini, jaksa mengajukan kasasi karena menilai putusan bebas itu keliru karena mengesampingkan hukum pembuktian dengan cara tidak memperhatikan alak bukti yang ada.
Majelis kasasi mengabulkan dengan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Muharam juga dihukum untuk membayar ganti rugi keuangan negara Rp 2,2 miliar dengan ketentuan harus dilunasi sebulan setelah putusan diketok. Jika tidak membayar ganti rugi maka harta Muharam disita.
Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar yang pengganti maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Siap Hadir Jika Diundang KPK
KPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMenang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo
Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya