Hakim Artidjo dkk perintahkan penahanan Wali Kota Medan
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menerima petikan putusan kasasi yang menghukum Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif. Dalam ekstrak vonis itu, majelis kasasi juga memerintahkan penahanan mantan Pj Sekda Tapsel itu.
"Kami sudah terima petikan putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 atas nama terdakwa Drs Rahudman Harahap MM melalui faksimili," kata Nelson Japasar Marbun, Humas PN Medan, kepada wartawan, Rabu (2/3)
Nelson memaparkan, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014 telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada PN Padangsidimpuan. Mereka membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan. "Karena membatalkan, artinya majelis kasasi mengadili sendiri," sambung Nelson.
Dia menjelaskan, terdakwa Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis kasasi menghukumnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," ucap Nelson, membacakan petikan putusan majelis kasasi.
Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 480.895.500. Dengan catatan, jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Meskipun sudah menerima petikan putusan melalui faksimili, kata Nelson, mereka meminta agar Mahkamah Agung segera mengirimkan petikan asli via pos. Alasannya, terdapat tulisan yang rusak dan tidak jelas, tepatnya pada putusan terkait barang bukti perkara.
Selain itu, kata Nelson, hanya dokumen yang dikirim via pos yang dapat didistribusikan ke para pihak dan dijadikan dasar eksekusi. "Petikan yang dikirim dari pos itulah yang akan diberikan ke JPU dan terdakwa dan itu bisa dijadikan dasar eksekusi. Diperkirakan petikan yang dikirim via pos akan kami terima dalam 1 minggu ini," sebutnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang membebaskan Rahudman. Kamis (15/8), Ketua Majelis Hakim Sugiyanto dan dua anggotanya, yaitu SB Hutagalung dan Kiemas Ahmad Jauhari, menyatakan dia tidak terbukti melakukan tidak pidana korupsi.
Sebelumnya, tim JPU yang diketuai Dwi Aries Sudarto mendakwa Rahudman melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan--penuntutan terpisah dan telah lebih dulu diputus bersalah di Mahkamah Agung. Ketika kasus korupsi terjadi, Rahudman masih menjabat Pj Sekda Tapsel.
Mereka didakwa dengan sengaja memanipulasi buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatan keduanya dinilai telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar dari dana TPAPD Tapsel pada 2005. Nilai kerugian ini sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.
Di pengadilan tingkat pertama, JPU menuntut Rahudman dengan hukuman 4 tahun penjara. Mereka juga meminta hakim mendendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti sebesar Rp 480.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar. Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup untuk menutupi kerugian itu maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas
Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca Selengkapnya