Hajar wisatawan Rusia, sopir taksi di Bali divonis 6 bulan bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum sopir taksi, Budiyanto selama enam bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap wisatawan Rusia, Ponomarenko Oksana.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan yang menyebabkan luka-luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Hasoloan Sianturi di Denpasar seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/10).
Vonis terhadap Budiyanto itu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama delapan bulan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain luka. Kemudian, hal yang meringankan hukuman terdakwa dalam persidangan yakni terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dalam persidangan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa korban, Ponomarenko Oksana, menaiki mobil taksi terdakwa pada 11 Juli 2014, pukul 01.30 Wita, dari depan Bounty, Jalan Legian Kuta, Badung, Bali menuju Hotel Mulia Nusa Dua, Badung, Bali. Namun, mobil yang dikemudikan terdakwa karena arahnya tidak sesuai dengan yang dinginkan korban, sehingga korban meminta memutar balik.
Terdakwa memberitahukan korban bahwa di jalur tersebut tidak dapat memutar balik kendaraan karena satu arah. Namun, Ponomarenko Oksana dengan nada marah meminta terdakwa untuk memberhentikan kendaraan ke tepi jalan.
Tepat di depan Hotel Anggrek Kuta, Badung, korban meminta untuk membukakan pintu mobil tersebut sehingga membuat terdakwa marah dan menghentikan kendaraannya dan langsung memukul Ponomarenko Oksana dengan menggunakan tangan kanan.
Akibat pukulan terdakwa, korban mengeluarkan darah dari hidungnya. Ponomarenko Oksana kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kuta Selatan. Hasil visum pada 11 Juni 2014 dari Rumah Sakit Graha Asih, Bali, ditemukan luka lecet dan nyeri pada hidung, memar pada wajah kiri, dan lecet di bagian mulut korban.
Dalam sidang tersebut terdakwa dan JPU menerima putusan dari majelis hakim. "Saya menerima putusan itu itu majelis yang terhormat," kata Budiyanto.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaGelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wakili Indonesia di Ajang Pariwisata Internasional, Intip Daya Tarik Batulayang Cisarua
Desa wisata ini sayang untuk dilewatkan saat mampir ke Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaTernyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali
Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.
Baca SelengkapnyaWisatawan Domestik Ternyata Bisa Habiskan Rp6 Juta untuk Beli Oleh-Oleh di Bali
Berwisata ke Bali tidak dapat dilakukan setiap hari sehingga momentum ini ingin dimanfaatkan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPantai di Bali Kembali Dipenuhi Sampah, 300 Ton Sudah Diangkut
Sampah kiriman kembali memenuhi pantai-pantai yang menjadi tujuan wisata di Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaTeguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya