Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadi Poernomo terancam hukuman seumur hidup

Hadi Poernomo terancam hukuman seumur hidup Ketua BPK Hadi Poernomo gelar konpers. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua BPK Hadi Purnomo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi surat keberatan pajak BCA Tahun 1999. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka HP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA," kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (21/4).

Dalam Pasal 2 ayat 1, yakni perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam Pasal itu, ancaman hukuman maksimalnya yakni seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 1 milar rupiah.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar"

Kemudian dalam Pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman maksimal hukumannya yakni juga seumur hidup dan denda Rp 1 miliar rupiah.

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

KPK juga mencatat atas perbuatan Hadi, negara berpotensi rugi sebesar Rp 375 miliar. Hadi diduga membantu Bank BCA untuk menerima risalah surat keberatan pajak atas SKPN PPH Tahun 1999.

"Saudara HP selaku dirjen pajak yang sekarang ini menjabat sebagai ketua BPK, mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan yang sama dengan BCA telah diajukan oleh bank lain diputuskan untuk ditolak. Jadi ada beberapa bank yang juga mengajukan keberatan dan permasalahannya sama dengan BCA, tapi kemudian bank-bank yang lain itu keberatannya ditolak. Namun dalam kasus BCA, keberatan pajak BCA itu diterima," ujar Abraham.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo Tak Ambil Pusing Soal Komunikasi Kubu Ganjar Dengan Anies

Kubu Prabowo Tak Ambil Pusing Soal Komunikasi Kubu Ganjar Dengan Anies

Hasan tetap menitik beratkan jika pemilih bukan seperti uang yang bisa langsung dipindahkan.

Baca Selengkapnya
5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar

Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Hasto Sebut Prabowo-Gibran Didukung Kekuatan 30 Persen Penyumbang Perekonomian Nasional

Hasto Sebut Prabowo-Gibran Didukung Kekuatan 30 Persen Penyumbang Perekonomian Nasional

Hasto menyebut Prabowo-Gibran didukung kekuatan besar

Baca Selengkapnya