Hadi Poernomo terancam hukuman seumur hidup
Merdeka.com - Ketua BPK Hadi Purnomo menjadi tersangka kasus dugaan korupsi surat keberatan pajak BCA Tahun 1999. Hadi dijerat Pasal 2 ayat 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka HP melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan atas wajib pajak atas SKPN (Surat Keterangan Pajak Nihil) BCA," kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (21/4).
Dalam Pasal 2 ayat 1, yakni perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam Pasal itu, ancaman hukuman maksimalnya yakni seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 1 milar rupiah.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar"
Kemudian dalam Pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman maksimal hukumannya yakni juga seumur hidup dan denda Rp 1 miliar rupiah.
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"
KPK juga mencatat atas perbuatan Hadi, negara berpotensi rugi sebesar Rp 375 miliar. Hadi diduga membantu Bank BCA untuk menerima risalah surat keberatan pajak atas SKPN PPH Tahun 1999.
"Saudara HP selaku dirjen pajak yang sekarang ini menjabat sebagai ketua BPK, mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan yang sama dengan BCA telah diajukan oleh bank lain diputuskan untuk ditolak. Jadi ada beberapa bank yang juga mengajukan keberatan dan permasalahannya sama dengan BCA, tapi kemudian bank-bank yang lain itu keberatannya ditolak. Namun dalam kasus BCA, keberatan pajak BCA itu diterima," ujar Abraham.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Tak Ambil Pusing Soal Komunikasi Kubu Ganjar Dengan Anies
Hasan tetap menitik beratkan jika pemilih bukan seperti uang yang bisa langsung dipindahkan.
Baca Selengkapnya5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar
Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaHasto Sebut Prabowo-Gibran Didukung Kekuatan 30 Persen Penyumbang Perekonomian Nasional
Hasto menyebut Prabowo-Gibran didukung kekuatan besar
Baca Selengkapnya