Hadapi vonis, mantan Pejabat Kemenkes mengaku ikhlas
Merdeka.com - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2007, mengaku ikhlas dan siap menerima vonis. Dia mengatakan hal itu menjelang pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
"Saya ikhlas karena Allah SWT, karena saat ini kita hanya mengikuti apa yang sudah ditentukan-Nya. Saya siap, karena saya toh hanya mengikuti apa yang sudah digariskan," kata Rustam kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).
Pada persidangan 6 November lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rustam dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga mendapat tambahan pidana yakni diharuskan membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 2,470 miliar. Jika dia tidak sanggup membayar diganti pidana tahun penjara.
Rustam sebagai penyelenggara negara didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rustam Pakaya yang juga mantan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais dan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan itu diduga memperkaya diri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2007. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaRektor Perguruan Tinggi Katolik Seluruh Indonesia Resah karena Demokrasi Semakin Menyimpang
Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait dinamika politik di negeri ini menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya