Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hadapi praperadilan, Polda Jabar siapkan berkas kasus kasus Rizieq

Hadapi praperadilan, Polda Jabar siapkan berkas kasus kasus Rizieq Habib Rizieq Shihab. © Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Polda Jawa Barat (Jabar) menganggap praperadilan yang diajukan dalam kasus penodaan Pancasila oleh Rizieq Shihab adalah hak warga negara. Namun, Kepolisian akan mengeluarkan berkas kasus yang membelit Ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut dihentikan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/10).

Ia menjelaskan, praperadilan itu diatur dalam KUHP sebagai salah satu sarana atau lembaga yang diciptakan oleh undang-undang untuk melakukan kontrol terhadap lembaga penyidikan, terutama pada saat belum dilakukannya proses peradilan pidana.

"Itu merupakan hak dari setiap warga negara yang merasa tidak puas atau mungkin punya novum baru atau tidak sepaham dengan hasil penyidikan dari penyidik, dan ini diperbolehkan, enggak ada masalah," terangnya.

Untuk menghadapi persidangan, Kepolisian akan menyiapkan dokumen dan berkas kasus terkait dari penyidik. Kemudian, pihaknya akan memberikan surat kuasa kepada bidang hukum Polda, sebagai pemegang kewenangan tugas.

Disinggung mengenai alat bukti yang diklaim pemohon sudah cukup untuk menahan tersangka Rizieq Shihab, Umar menjelaskan, dalam perkembangannya dan pertimbangan dari jaksa, alat bukti itu harus utuh.

"Misalnya film, video itu kan dibikin sekian tahun yang lalu, kemudian baru diambil oleh pelapor dan diserahkan kepada penyidik beberapa waktu kemudian atau tahun kemudian setelah terjadinya peristiwa itu," ucap Umar.

"Selain kami meminta, kami juga mencari video tersebut, karena kalau kita lihat parsial sekitar sekian menit yang dibawa oleh pelapor, itu unsurnya belum terpenuhi. Kita belum tahu ada pembicaraan apa setelahnya dan sebelumnya (dalam video yang utuh)," lanjutnya.

Selain itu, dalam kurun waktu penyidikan, ada batas waktu yang harus kita ambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

"Di dalam SP3 tersebut pun di bawahnya jelas kita sebutkan, jika ada alat bukti lain akan kita buka. Karena SP3 ini bukan bersifat inckraht atau final, kalau misalnya dari pihak pelapor atau pengacara pelapor memiliki, ya kita enggak ada masalah kita akan buka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak pemohon dari Tim Pembela Pancasila, Teddi Ardiansyah mengatakan permohonan praperadilan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurutnya, kasus penistaan Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab harus terus dilanjutkan ke persidangan. Alasan Polda Jabar yang menyebut kasus itu tidak cukup bukti tidak relevan.

"Padahal, dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti," ujar Teddi.

Teddi mengatakan merujuk pada Pasal 184 KUHP, dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Ketika dikatakan tidak cukup bukti jadi pertanyaan buat kami," katanya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya
Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP

Pemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP

Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya