Habis 20 Juni 2019, FPI Belum Juga Urus Perpanjang Izin Ormas
Merdeka.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyatakan, hingga sekarang pihaknya belum memproses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang akan habis pada tanggal 20 Juni 2019.
Soedarmo mengatakan, FPI belum mengajukan izin perpanjangan. Sehingga Kemendagri belum memproses hal tersebut.
"Nanti kita lihat saja perkembangannya bagaimana, kita belum memutuskan. Tetapi barangkali pada nanti hari H atau mendekati, apabila FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, baru nanti kita bahas," jelas Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (20/5).
Dia menjelaskan, ada sekitar 17 persyaratan untuk mengajukan izin perpanjangan yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya adalah memiliki kantor sekretariat, akte notaris, susunan kepengurusan, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Soedarmo menegaskan, hal itu juga harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang ada.
"Nanti kita lihat AD/ART-nya itu sesuai enggak dengan undang-undang, kan itu saja permasalahannya kan. Di undang-undang kan sudah jelas ada larangan, kewajiban, tujuan, sanksi," tukasnya.
Soedarmo menambahkan, pada tahun 2015, FPI memang mengaku bertujuan untuk menerapkan syariat Islam.
Karenanya, ia menganggap masih perlu dilakukan pembahasan di Kemendagri dan kementerian terkait untuk menentukan kelanjutan izin FPI.
"Nanti kita lihat saja bagaimana kita pembahasannya dengan tim, kan kita juga kalau memang sudah mengajukan perpanjangannya tentunya tetap harus kita bahas," ujar Soedarmo.
"Pembahasan kan kita juga tidak sendiri, tetapi sudah ada tim pembinaan dan penertiban ormas yang dibentuk oleh SK Pak Menkopolhukam. Ini terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga yang terkait, yang dalam ini juga punya pertimbangan untuk memberikan saran masukan," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaPihak Istana mewacanakan pertemuan antara Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.
Baca Selengkapnya