Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Sangat Politik dan Melanggar Kemanusiaan

Habil Marati Sebut Dakwaan Jaksa Sangat Politik dan Melanggar Kemanusiaan Sidang lanjutan Habil Marati. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Habil Marati (57) keberatan dengan poin-poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan yang dituduhkan padanya menyesatkan dan kental nuansa politik.

"Saya keberatan dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Saya rasa kabur, tidak jelas, melanggar hak asasi saya, melanggar kemanusiaan saya, dipaksakan, sangat politik dan tidak berprikemanusiaan," kata Habil Marati saat membacakan eksepsi di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Habil mempertanyakan pasal yang disangkakan JPU. Jaksa mendakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Saya tidak paham apa kaitannya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1) dengan saya," ucap dia.

Habil mengakui memberikan bantuan kepada Kivlan Zen. Namun, nilai hanya Rp90 juta. Itu pun untuk kebutuhan peringatan supersemar, monitoring bangkitnya kegiatan PKI dan Komunis, meninjau kembali amandemen UUD 45, Diskusi mengembalikan sila ke-4 Pancasila yaitu Musyawarah dan Mufakat sebagai demokrasi jati diri bangsa.

"Apakah bantuan saya untuk mendukung kegiatan kepentingan nasional, bangsa dan negara saya layak didakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 (1). Jaksa Penuntut Umum juga tidak bisa menguraikan keterlibatan saya dalam peristiwa pembelian senjata api maupun pengadaan senjata baik secara sendiri atau bersama-sama," papar dia.

Habil melanjutkan, jumlahnya tak seperti yang tertuang dalam dakwaan. Disebutkan didakwaan JPU Habil memberikan uang SGD 15.000

"Saya menolak dengan tegas dan terang benderang bahwa saya tidak pernah memberikan uang sebesar SGD 15.000 kepada Kivlan Zen. Saya beberapa kali meminta kepada Unit 3 Kasubnit Jatanras Polda Metro Jaya agar saya Kivlan dan Hilmi Kurniawan alias Iwan di konfrontir untuk menemukan alat bukti tentang uang 15 ribu dollar singapura milik siapa. Tapi tidak pernah dikabulkan," ucap dia.

Sebelumnya, Habil Marati didakwa atas penguasaan empat pucuk senjata api ilegal dengan 117 peluru. Turut bersamanya Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen. Habil disebut menjadi salah satu penyandang dana untuk membeli senjata tersebut.

Menurut surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada pesan khusus disampaikan Habil usai memberi Rp50 juta kepada Helmi Kurniawan alias Iwan yang berperan sebagai anak buah Kivlan.

"Pada 15 Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Saigon Cafe Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan, Iwan bertemu Habil Marati Pada pertemuan tersebut Habil mengatakan bahwa ia akan membantu uang operasional sebesar Rp50.000.000 kepada saksi Iwan," kata Jaksa Fathoni.

"Habil mengatakan bahwa uang tersebut dibutuhkan Iwan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar Iwan tetap semangat," lanjut Fathoni.

Menurut surat dakwaan, sisa uang Rp50 juta yang diserahkan Habil dari total uang diberikan senilai Rp145 juta dipergunakannya untuk mencari senjata yang diminta Kivlan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
40 Kata-kata Pemilu Lucu, Lawakan Ringan yang Penuh Makna
40 Kata-kata Pemilu Lucu, Lawakan Ringan yang Penuh Makna

Kata-kata pemilu lucu ini bisa jadi hiburan menghadapi suasana politik yang seringkali tegang dan serius.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya