Habib Bahar Bin Smith Dituntut Lima Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Bahar bin Smith lima tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kamis (28/7).
JPU menilai terdakwa melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung dan melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Isi Ceramah Dianggap Bohong
Jaksa memaparkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan dan tak menunjukkan sikap merasa bersalah. Adapun hal meringankan karena Bahar memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, kasus ini bermula saat ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten dianggap meresahkan. Dalam potongan video yang diunggah di media sosial, ada beberapa isi ceramah yang dinilai sebagai berita bohong.
Beberapa hal yang dianggap kebohongan adalah kematian enam laskar FPI hingga Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sidang Memanas
Tuntutan jaksa itu membuat suasana sidang memanas. Pendukung Bahar sempat ditenangkan Hakim Ketua Dodong Rusdiani.
Bahar bin Smith pun memberikan tanggapan mengenai tuntutan yang dialamatkan padanya.
"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, Anda akan didakwa di akhirat," ucap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ikuti Hasil Ijtimak Ulama Dukung AMIN, Habib Bahar Ingatkan Anies-Muhaimin Jangan Berkhianat
Habib Bahar bin Smith menyatakan, mendukung capres-cawapres yang didukung oleh keputusan Ijtimak Ulama
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Ada Hasil Hitung Suara Pemilu di Luar Negeri Sebelum 14 Februari
Pemungutan suara di luar negeri berjalan lebih dulu namun, penghitungan dibarengi dengan di dalam negeri
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHabib Hasan bin Jafar Assegaf, Pembina Taklim Nurul Mustofa Meninggal Dunia
Habib Hasan meninggal di usia 47 tahun. Habib Hasan Lahir di Bogor, 26 Februari 1977
Baca Selengkapnya