Guru JIS minta bukti, ini jawaban KPAI
Merdeka.com - Kuasa hukum empat guru Jakarta Internasional School (JIS) Hotman Paris Hutapea mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta bukti tuduhan kliennya dalam kasus pelecehan seksual.
Menanggapi hal itu, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan pihak JIS. Tujuannya untuk mencari bukti atas pengaduan tersebut. Setelah mendapatkan bukti, dia menambahkan, pihaknya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Ada pengaduan, setelah itu dalam proses klarifikasi kami cari penguatan bukti atas pengaduan. Cari data dan bukti untuk melengkapi pengaduan. Sampai akhirnya kita sampaikan ke polisi, dan itu rangkaian," jelasnya di ruang rapat KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).
Kuasa Hukum KPAI Muhammad Joni menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti atas dugaan keterlibatan empat orang guru JIS. Namun KPAI tidak dapat membeberkan apa bukti tersebut.
"Bahwa KPAI telah terima laporan dan saya tegaskan, KPAI punya bukti yang dapat dipakai sebagai dasar. Dalam hal ini (penindakan) merupakan tugas dan wewenang polisi, terima pengaduan dan bukti termasuk pengakuan anak sebagai korban," tegasnya.
Joni mengungkapkan, KPAI bekerja berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu pasal yang akan memberatkan empat guru JIS adalah UU Perlindungan Anak Pasal 54 yang mengatakan, guru maupun pengelola sekolah wajib menjamin perlindungan anak dari kekerasan.
"Pengakuan anak itu adalah pengakuan yang diakui oleh undang-undang dalam proses apapun. Dalam hal ini KPAI yakin penyidik akan bekerja semaksimal mungkin. KPAI tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tutupnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari guru JIS Hotman Paris mengatakan, alasan kedatangannya untuk menanyakan apakah memang ada bukti atas pernyataan Erlinda, orangtua salah satu korban pelecehan seksual di sekolah internasional itu. Dia mempertanyakan, apakah bukti dan pernyataan tersebut adalah hasil dari investigasi yang dilakukan KPAI.
"Kedatangan kami untuk mempertanyakan apakah memang ada bukti mereka ini terlibat dalam pelecehan sekolah di JIS. Bukti apa dan apa pernah dilakukan investigasi? Karena di berbagai televisi sudah banyak dibicarakan," jelasnya di depan Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Utara, Jumat (13/6).
Hotman mengungkapkan, kedatangan mereka ke KPAI bukan karena adanya panggilan, melainkan karena inisiatif sendiri. Karena informasi mengenai bukti pelecehan seksual ini disampaikan oleh KPAI, bukan pihak kepolisian.
"Atas inisiatif sendiri ingin menanyakan bukti apa yang sudah ditanyakan ke KPAI. Karena kalau di kepolisian ada laporan atau tidak. Tapi KPAI sudah memberikan pernyataan, ada seolah-olah terindikasi mereka terlibat," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKecerdasan Buatan Kini Dimanfaatkan untuk Belajar Mengaji, Begini Kisah di Balik Pembuatannya
Dengan AI, kegiatan belajar mengaji yang umumnya mewajibkan pendampingan guru secara langsung atau tatap muka, kini bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca Selengkapnya