Guru dance Saint Monica divonis bebas dari dakwaan pencabulan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas guru Saint Monica, Miss Hariyanti, yang menjadi terdakwa pencabulan terhadap korban L (3,5). Dia tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Oka Diputra dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu (8/7).
Oka yang didampingi oleh Dasma dan Tenri selaku hakim anggota meminta terdakwa dilepaskan dari tahanan. "Saya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.
Oka kemudian meminta terhadap penegak hukum memulihkan hak-hak terdakwa. Kemudian, menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dikembalikan kepada sekolah Santa Monica.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutup Oka dengan disambut tepuk tangan dari para guru Saint Monica yang menyaksikan jalannya sidang.
Sebelumnya, guru dance di Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, Miss Hariyanti, dijadikan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) pada April 2014 lalu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaIstrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya37 Pantun Lucu untuk Guru yang Menghibur, Cocok Dikirim saat Hari Guru
Berikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.
Baca SelengkapnyaAnies Beberkan soal Pendidikan, Prabowo: Maklum Beliau Mantan Menteri
Misalnya ada puluhan ribu guru honorer belum diangkat jadi guru P3K. Juga ada 1,6 guru belum tersertifikasi.
Baca SelengkapnyaGugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca Selengkapnya