Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gunakan 19 lembaga fiktif, 2 penerima bansos dibui 4 tahun

Gunakan 19 lembaga fiktif, 2 penerima bansos dibui 4 tahun Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua penerima dana bantuan sosial (bansos) dan bantuan hibah Pemprov Sumut, Aidil Agus dan Imom Saleh, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Mereka bersalah melakukan korupsi karena menggunakan 19 lembaga fiktif untuk mencuri Rp 2,182 miliar uang negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Nelson J Marbun, Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11).

Selain hukuman penjara dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara. Aidil Agus harus membayar Rp 1,138 miliar, sedangkan Imom Saleh harus mengganti Rp 1,044 miliar. Jika tidak membayar, harta benda keduanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi, maka masing-masing harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim memutuskan Aidil dan Imom telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dan Mutiara Herlina. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahkan, jaksa tidak meminta agar keduanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sesuai dakwaan, Aidil dan Imom merupakan pengurus dari 19 lembaga/yayasan penerima bansos dan bantuan hibah Pemprov Sumut pada 2010 dan 2011. Ke-19 lembaga itu memiliki nama berbeda-beda dan tersebar di sejumlah daerah Sumut. Kedua terdakwa tetap ada di kepengurusannya.

Aidil dan Imom saling berganti peran dalam kepengurusan lembaga-lembaga yang diduga fiktif itu. Bila di satu lembaga Imom jadi ketua, Aidil berperan sebagai sekretaris. Di lembaga lainnya, Aidil yang jadi ketua, Imom jadi sekretaris atau bendahara.

Pada 2010, Aidil dan Imom menerima dana bansos dari Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) sebesar Rp 2,4 miliar. Lalu, pada 2011 keduanya kembali menerima dana bansos dari Biro Perekonomian sebesar Rp 1,25 miliar.

Setelah dana cair dan ditransfer ke rekening lembaga/yayasan yang digunakan kedua terdakwa, mereka tidak memanfaatkannya untuk melaksanakan kegiatan seperti disebutkan dalam proposal masing-masing lembaga/yayasan. Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi mereka.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Jelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya

Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Antisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang

Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga

Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.

Baca Selengkapnya
Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank

Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank

Awal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Tak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini

Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.

Baca Selengkapnya