Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan UU MD3 PDIP masuki sidang pleno

Gugatan UU MD3 PDIP masuki sidang pleno Sidang UU MD3. ©2014 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno gugatan yang diajukan oleh PDIP dan mantan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa siang ini. Sidang pleno akan mendengarkan keterangan pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"MK akan dengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan pihak terkait dalam persidangan pengujian UU MD3 yang dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa, dkk," tulis panitera MK dalam jadwal sidang MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/9).

MK sebelumnya telah menerima perbaikan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (10/9) lalu. "Permohonan perkara nomor 73/PUU-XII/2014 kami sahkan, perbaikan permohonan sudah kami terima," kata hakim konstitusi Arief Hidayat sebelum mengetuk palu sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/9) pekan lalu.

Sementara itu, selaku pemohon PDIP mengharapkan sidang pleno terhadap UU-MD3 bisa dilaksanakan secepatnya sebelum pelantikan DPR 1 Oktober mendatang. "Kami sudah menyampaikan rencana DPR tanggal 1 Oktober tadi agar Mahkamah paham, karena malamnya langsung pelantikan," kata tim hukum PDIP Trimedya Panjaitan usai sidang.

Para pemohon perkara 73/PUU-XII/2014 mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu.

Aturan-aturan tersebut digugat oleh PDIP karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan porsi perolehan kursi seperti diatur dalam pasal 82 UU nomor 27 tahun 2009.

Trimedya mengatakan pengajuan uji materi atas UU MD3 bertujuan melindungi program-program pemerintahan presiden terpilih Jokowi dari gangguan parlemen. "Program-program Pak Jokowi dan Pak JK tidak bisa jalan kalau disandera oleh parlemen," kata politikus PDIP itu.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!

TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!

TPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya