Gugatan UU MD3 PDIP masuki sidang pleno
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno gugatan yang diajukan oleh PDIP dan mantan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa siang ini. Sidang pleno akan mendengarkan keterangan pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"MK akan dengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan pihak terkait dalam persidangan pengujian UU MD3 yang dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa, dkk," tulis panitera MK dalam jadwal sidang MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (23/9).
MK sebelumnya telah menerima perbaikan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (10/9) lalu. "Permohonan perkara nomor 73/PUU-XII/2014 kami sahkan, perbaikan permohonan sudah kami terima," kata hakim konstitusi Arief Hidayat sebelum mengetuk palu sidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/9) pekan lalu.
Sementara itu, selaku pemohon PDIP mengharapkan sidang pleno terhadap UU-MD3 bisa dilaksanakan secepatnya sebelum pelantikan DPR 1 Oktober mendatang. "Kami sudah menyampaikan rencana DPR tanggal 1 Oktober tadi agar Mahkamah paham, karena malamnya langsung pelantikan," kata tim hukum PDIP Trimedya Panjaitan usai sidang.
Para pemohon perkara 73/PUU-XII/2014 mendalilkan pemberlakuan aturan pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 84, pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 UU MD3 merugikan hak konstitusional PDI-P selaku pemenang pemilu.
Aturan-aturan tersebut digugat oleh PDIP karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan porsi perolehan kursi seperti diatur dalam pasal 82 UU nomor 27 tahun 2009.
Trimedya mengatakan pengajuan uji materi atas UU MD3 bertujuan melindungi program-program pemerintahan presiden terpilih Jokowi dari gangguan parlemen. "Program-program Pak Jokowi dan Pak JK tidak bisa jalan kalau disandera oleh parlemen," kata politikus PDIP itu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!
TPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe
Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaPlt Ketum PPP: Ganjar Bicara Fakta di Debat Capres, Didukung Data dari Menko Polhukam Mahfud MD
Plt Ketum PPP Mardiono mengaku puas dengan penampilan Ganjar Pranowo di debat Calon Presiden (Capres).
Baca SelengkapnyaPuan soal Rencana Mahfud Mundur sebagai Menko Polhukam: Tunggu Waktu Tepat, Tak Usah Jadi Polemik
Puan meyakini Mahfud akan mundur di waktu yang tepat.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaUngkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca Selengkapnya