Gugatan kewenangan Polri buat SIM & STNK di MK dinilai salah alamat
Merdeka.com - Sidang gugatan kewenangan Polri terbitkan SIM dan STNK di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah. Dalam keterangannya, saksi ahli dari pemerintah menyebut bahwa kewenangan Polri menerbitkan SIM dan STNK sudah tepat.
Hal itu disampaikan oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan yang menjadi saksi ahli pemerintah dalam sidang di Gedung MK.
"Ukuran yang dipakai pemohon terkait tugas Polri ditafsirkan secara sempit hanya soal penegakan hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban," ujar Maruarar, Selasa (13/10).
Sementara itu, saksi ahli lainnya, La Ode Husen yang juga dosen Universitas Muslim Makassar menyatakan bahwa seharusnya persoalan ini tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Seharusnya persoalan pelayanan ini bisa diubah kapan pun dan di mana pun.
"Soal pelayanan bukan konstitusi yang diuji tapi UU, kalau pelayanan eniwer enitme bisa diperbaiki," kata Husen di tempat yang sama.
Dirinya menilai gugatan ini salah sasaran. Seharusnya tata kelola terhadap izin pembuatan SIM dan STNK diperbaiki, bukan UU pengaturnya digugat di MK.
"Ini tata kelola yang harus diperbaiki. Tata kelola terhadap izin bukan UU nya yang jelek," lanjutnya.
Dirinya menilai jika harus memilih lebih baik memiliki Undang-undang jelek tapi dengan tata kelola yang baik dibanding tata kelola yang buruk dengan Undang-undang yang bagus.
"Kalau disuruh pilih UU-nya jelek tetapi pelayanan bagus," tambahnya.
Sebelumnya para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jalan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB. Mereka menilai, wewenang Polri itu bertentangan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kewenangan membuat SIM dan STNK seharusnya menjadi kewenangan kementerian atau departemen.
Baca juga:
Kapolri sebut kewenangan terbitkan SIM dan STNK ada di UU Kepolisian
MK diyakini bakal tolak gugatan Polri terbitkan SIM dan STNK
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaHanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca Selengkapnya400 Personel Polisi Disiagakan saat Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
Sebanyak 400 personel akan disiagakan saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca Selengkapnya