Gugatan diputus hari ini, pendukung Hadi Poernomo padati PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, atas tuduhan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/5) ini. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim Tunggal Haswandi itu, sedianya digelar pukul 15.00 WIB.
Meski agenda sidang sore hari, namun sejumlah pendukung Hadi Poernomo, sudah nampak memenuhi PN Jaksel. Menurut pantauan di lokasi, ada sekitar 70 mahasiswa dari beragam perguruan tinggi mendukung mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, menghadapi putusan sidang gugatan praperadilannya hari ini.
Massa tersebut tergabung dari Mahasiswa UIN, UMJ, dan Sekolah Tinggi Telematika. Sembari membawa bendera, mereka berkumpul di bagian depan PN Jaksel.
"Bendera aja belum berkibar, kita udah di sini. Dari pukul 06.30 WIB. Kita sudah orasi tadi menyampaikan agar pihak pengadilan Jakarta Selatan agar melepaskan dia sebagai tidak ikut serta dalam tindak korupsi pajak. Kita lihat bahwa di pajak ini ada oknum-oknum yang bermain," kata Ginanda Siregar, Koordinator Lapangan, Koalisi Rakyat Indonesia (KRI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Mereka menuntut Hadi Poernomo dilepas dari dugaan korupsi. Selain itu, Ginanda juga menyatakan bahwa sengketa pajak adalah proses hukum khusus sebagaimana diatur Undang-undang Perpajakan dan tidak termasuk ranah korupsi.
"Sebagaimana pasal 14 UU Tindak Pidana Korupsi apabila pelanggaran dengan tegas menyatakan sebagai tindak pidana korupsi, baru dapat dikatakan sebagai tindakan pidana korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda mendengarkan kesimpulan, Senin (25/5) kemarin, Hadi menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki wewenang mengusut kasus dugaan korupsi perpajakan yang dituduhkan kepadanya. Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka korupsi Hadi Poernomo sah secara hukum.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaDi rute-rute yang dilewati oleh Jokowi masih terpasang bendera-bendera dari parpol.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaProfil eks Pnaglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang dikabarkan akan dilantik sebagai Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnya