Gudang Perakitan dan Penjualan Senjata Ilegal di Lumajang Digerebek Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar menggerebek sebuah gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12).
"Awalnya Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun atau air gun tanpa dilengkapi izin pada November 2019," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lumajang.
Berdasarkan laporan itu, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata laporan tersebut terbukti benar bahkan di Jalan Mayor Kamari Sampurno di Lumajang telah terjadi perakitan senapan angin jenis air rifle.
"Usaha perakitan senapan angin ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka telah memproduksi dan memperdagangkan sebanyak 250 pucuk senapan angin," tuturnya.
Menurutnya, sebanyak 250 pucuk senjata tersebut terdiri dari senapan lomba kurang lebih 100 pucuk dan senapan berburu kurang lebih 150 pucuk senjata.
"Berdasarkan keterangan dari pemilik industri rumahan senapan ilegal itu, bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan dalam jaringan (online) termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui daring atau luar jaringan (offline)," katanya.
Polda Jatim mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama dengan barang bukti yang ditemukan di gudang pembuatan tersebut sebanyak 40 pucuk senjata yang terdiri dari 20 pucuk senjata air gun untuk berburu dan 20 pucuk senjata air gun untuk lomba.
Barang bukti lainnya yakni 35 pak peluru senapan angin caliber 5,5 mm merek H&N Sport; 1 pak peluru senapan angin caliber 9,0 mm merek Exact; 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Samyang; 12 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Samyang; 6 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Exact; 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Straton; 3 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Exact, serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.
"Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dan pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak," ujarnya.
Luki menjelaskan Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal dan distribusi senjata ilegal karena industri rumahan pembuatan senjata ilegal di Lumajang sudah beroperasi selama empat tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaSuasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPesanan kue keranjang terus meningkat jelang Imlek. Apa sih makna di balik rasa manisnya?
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca Selengkapnya