Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Syamsuar Terima Penghargaan dari KPK, 13 Kali Penuhi Pelaporan LHKPN

Gubernur Syamsuar Terima Penghargaan dari KPK, 13 Kali Penuhi Pelaporan LHKPN Gubernur Riau Syamsuar. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dari 34 gubernur yang ada di Indonesia, Gubernur Riau Syamsuar merupakan satu-satunya kepala daerah yang menerima anugrah penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolik secara virtual oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Kegiatan Penganugerahan Penghargaan LHKPN: Kisah Inspiratif Wajib Lapor tahun 2021.

Syamsuar mengucapkan syukur atas terpilihnya sebagai gubernur yang menerima penghargaan tersebut. Syamsuar menjelaskan penghargaan tersebut didapatkan karena ketaatan terhadap pelaporan hasil kekayaan.

"Karena lebih dari sebelas kali secara berturut-turut melaporkan harta kekayaan. Alhamdulillah kami termasuk gubernur yang melaporkan harta kekayaan sebanyak 13 kali. Jadi se-Indonesia ini termasuk kami yang tertinggi," kata Syamsuar kepada merdeka.com Selasa (7/12).

Syamsuar selaku Gubernur Riau periode 2019-2024 telah melaporkan LHKPN 13 kali. Lalu ada Musthofa anggota DPR periode 2019-2024 sebanyak 13 kali, M Rizal Effendi selaku mantan Wali Kota Balikpapan 2011-2016 dan 2016-2021 sebanyak 13 kali. Serta Ahmad Salihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 12 kali.

Selain itu, penerima penghargaan di antaranya Canna Divertana Hernama selaku Project Director 8 Daop 8 PT Kereta Api Indonesia sebanyak 14 kali, Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan LHKPN sebanyak 13 kali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan ucapan selamat kepada Syamsuar karena telah menjadi contoh yang baik bagi pemimpin-pemimpin yang lainnya.

"Selamat kepada Gubernur Riau Syamsuar semoga bapak menjadi contoh bagi gubernur yang lain," kata Alexander.

Menurut Alexander, sebelum adanya e-LHKPN, pelaporan harta kekayaan dilakukan secara manual, ada 23 item bukti kepemilikan harta yang harus disiapkan untuk setiap pelapor harta kekayaan. Sehingga dibutuhkan usaha yang tidak mudah.

"Namun, peraih penghargaan LHKPN ini mampu tanpa terputus dengan selalu melaporkan hartanya secara kontinyu hingga melebihi sebelas kali laporan," jelasnya.

Berdasarkan data di LHKPM, untuk jumlah harta Syamsuar berupa tanah dan bangunan, total nilainya Rp2.550.122.200. Jumlah item tanah milik Syamsuar tersebar di 17 lokasi.

Lalu alat transportasi dan mesin total Rp Rp 497.750.000. Kendaraan Syamsuar yanh paling mahal berupa Toyoya Innova Venturer tahun 2019 hasil sendiri.

Syamsuar juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 151.250.000. Ada juga kas dan setara kas senilai Rp3.179.266.985.

Sub total harta kekayaan Syamsuar mencapai Rp 6.378.389.185, dan dia tercatat tidak memiliki hutang.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya