Gubernur Riau Usulkan Sekda Bustami Jadi Plt Bupati Bengkalis
Merdeka.com - Usai ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis Muhammad tidak pernah masuk kantor. Gubernur Riau Syamsuar akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan Sekda Bengkalis Bustami HY sebagai Plt Bupati.
"Nanti kita minta petunjuk Pak Menteri," kata Syamsuar kepada wartawan, Selasa (10/3).
Dengan penunjukan Bustami sebagai Plt Bupati, Syamsuar berharap roda pemerintahan di Bengkalis bisa tetap berjalan. "Proses kerja di pemerintahan harus tetap jalan, sekarang Sekda (Bustami) sebagai pejabat yang dituakan di sana," terangnya.
Syamsuar menghormati proses hukum atas penetapan DPO Muhammad oleh Polda Riau. Dia berharap semua pihak agar mempercayakan penuntasan persoalan ini kepada penegak hukum. "Iya beliau kan DPO, jadi kami serahkan kepada Pak Kapolda Riau," ujarnya.
Sementara itu, Muhammad belum merespons pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpanya. Dia melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai tersangka. Muhammad, kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap.
Namun status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 3 Februari 2020.
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, di Dinas PU Provinsi Riau. Jabatan Muhammad saat itu sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Utama Perum BULOG Bayu Krisnamurthi memantau langsung Penyaluran Bantuan Beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor (15/2).
Baca SelengkapnyaBupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Asmawa Tosepu dipastikan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bogor, menggantikan Bupati Iwan Setiawan.
Baca SelengkapnyaBupati mengaku tidak ada persiapan khusus untuk ini.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca Selengkapnya