Gubernur Pastika menangkan gugatan atas Bali Post
Merdeka.com - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika memenangkan gugatan atas harian Bali Post dalam kasus pemberitaan. Koran terbesar di Bali itu diwajibkan meminta maaf di lima koran selama enam hari berturut-turut.
Putusan itu disampaikan ketua majelis hakim Amzer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/7). "Mewajibkan tergugat (Bali Post) mengajukan permintaan maaf di halaman satu sebanyak satu halaman di beberapa media lokal," tandas Amzer.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan pemberitaan Bali Post merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan azas praduga tak bersalah, informasi yang tidak tepat, tidak akurat dan tidak benar sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hakim juga menyatakan pemberitaan Bali Post telah meresahkan tokoh-tokoh adat dan agama serta masyarakat Bali. Pemberitaan yang dimaksud adalah berita halaman 1 harian Bali Post pada 19 September 2011 berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman''.
Permintaan maaf itu, kata hakim, harus dimuat di sejumlah koran lokal, yakni Wartabali sebanyak 2 hari berturut-turut, Fajar Bali sebanyak 1 hari, Nusabali 2 hari berturut-turut, Bali Tribune sebanyak dua hari berturut turut, dan Radar Bali sebanyak 1 kali. "Juga menghukum Bali Post untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2 juta rupiah per hari untuk setiap keterlambatan melakukan permohonan maaf," ujar Amzer.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Bali Post, Suryatin Lijaya menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. “Dalam keputusan ini kami melihat adanya kekeliruan dalam penafsiran fakta maupun dalam penerapan hukum," ujarnya.
Sedangkan Simon Nahak selaku Kuasa hukum Pastika menyatakan siap untuk melayani banding dari pihak Bali Post. “Menanggapi pihak yang akan banding, kami selaku tim kuasa hukum gubernur siap untuk melayani sampai dengan putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Simon.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaIstana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaBupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya
Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnya