Gubernur Jatim Tunggu Fatwa MA Soal Pemakzulan Bupati Jember
Merdeka.com - Upaya pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember tidak banyak mendapat tanggapan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah mengaku sedang menunggu Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keputusan DPRD Jember tersebut.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Jember dalam sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7) kemarin mengusulkan untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatannya.
"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu, kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," katanya, Kamis (23/7).
Sementara itu, menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," katanya.
Setelah hasil kajian hukum Mahkamah Agung turun ke DPRD Jember, baru diajukan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. "Gubernur Jatim dalam hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.
Rapat paripurna DPRD Jember akhirnya menyepakati usul mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberhentikan Bupati Jember dr Faida dari jabatannya. Seluruh anggota dewan dari tujuh fraksi yang hadir dalam paripurna pada Rabu (22/07) sepakat bahwa bupati dianggap melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.
Bupati Jember, dr Faida sebenarnya juga diundang dalam rapat paripurna, namun menolak hadir. Alasannya, karena gedung DPRD Jember berada di Kecamatan Sumbersari yang menurut versi Faida masuk dalam kawasan zona merah penyebaran Covid-19.
"Alasan ini tidak masuk akal, karena saat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada awal Juni lalu, dia juga hadir di gedung yang sama, dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang juga sama," ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna.
Dalam penelusuran merdeka.com, alasan Faida tersebut justru bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan bawahannya. Pada Selasa (21/07) malam atau beberapa jam sebelum paripurna, Pemkab Jember merilis update harian penyebaran Covid-19. Di dalam data tersebut, tidak ada satupun kecamatan di Jember yang masuk kategori zona merah. Informasi tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Kominfo, Gatot Triyono selaku juru bicara Pemkab Jember.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah
Iptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya