Gubernur Bengkulu bantah jadi tersangka korupsi dana rumah sakit
Merdeka.com - Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Juanidi Hamsyah, Muspani menyatakan jika kliennya tidak benar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Hal itu telah dikonfirmasi pihaknya kepada Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto.
"Bareskrim Mabes Polri tidak pernah menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka. Pemberitaan tersebut di atas (penetapan tersangka) terjadi karena adanya salah kutip dari wartawan yang memberitakan," kata Agus Rianto seperti dikutip Muspani dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (13/5).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hal itu terkait kasus korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum M Yunus senilai Rp 5 miliar.
"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif (Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah)," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Muhammad Iqram di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya