Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Bali Ajak Kepala Daerah Lain Bikin Pergub Anti Sampah Plastik

Gubernur Bali Ajak Kepala Daerah Lain Bikin Pergub Anti Sampah Plastik Gubernur Bali Wayan Koster. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Permohonan itu diajukan tiga elemen di antaranya Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadisebagai pelaku usaha perdagangan barang kantong plastik dan Agus Hartono Budi Santoso selaku pelaku usaha industri barang dari plastik.

Majelis hakim yang dipimpin Supandi dan hakim anggota Yulius dan Yodi Martono Wahyunadi menolak seluruh permohonan pemohon dan menghukum mereka membayar biaya perkara Rp1 juta. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyitir pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Culture Right.

Pertimbangan lainnya adalah pasal 28H ayat 1 UUD 1945, pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 65 ayat 1 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Hakim MA juga menyitir UU Nomor Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur Bali, Wayan Koster bersyukur ditolaknya permohonan uji materi terhadap peraturan yang dibuatnya itu. Dengan ditolaknya uji materi itu, MA menetapkan kebijakan membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.

"Tudingan bahwa Pergub itu membuat norma baru sudah terbantahkan. Dengan putusan MA itu, maka semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub," ujarnya seperti dilansir Liputan6.com, Minggu (14/7).

Koster sekaligus mengajak kepala daerah lain untuk menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan bahan plastik. Menurutnya, kepala daerah tak perlu ragu dan takut.

"Dengan adanya putusan MA ini saya mengimbau kepada semua kepala daerah di Indonesia agar jangan ragu, jangan takut untuk membuat regulasi, kebijakan untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau dan indah," katanya.

Dia menuturkan, saat ini Bali tengah darurat sampah plastik. Dia menyitir pertimbangan MA yang menyebut bahwa dari hasil kegiatan clean up on voice one island di 150 lokasi di seluruh Bali berhasil mengumpulkan sebanyak 30 ton sampah plastik. Komposisinya, sampah plastik kemasan makanan 22 persen, botol dan gelas plastik 16 persen, kantong belanja plastik 15 persen, sedotan plastik 12 persen, dan lain-lain utamanya styrofoam 7 persen.

"Dengan begitu, sangat mendesak diambil kebijakan yang luar biasa (extra-ordinary) untuk pembatasan plastik sekali pakai baik dalam aspek pemakaian maupun produksinya, sehingga secara cepat dapat mengatasi persoalan sampah plastik sekali pakai," tutup Koster.

Reporter: Dewi DiviantaSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
Ketua DPD Wayan Koster Tak Takut Massa Padati Kampanye Gibran di Bali
Ketua DPD Wayan Koster Tak Takut Massa Padati Kampanye Gibran di Bali

Koster juga tak khawatir dengan klaim TKD Prabowo-Gibran bakal kantongi 50% suara di Bali.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster

Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung

Baca Selengkapnya