Gubernur Aceh didesak keluarkan izin pemeriksaan Bupati Pidie
Merdeka.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh semakin kronis dan endemis di tubuh Pemerintah Aceh. Atas dasar itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah didesak untuk segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Pidie, Sarjani Abdullah yang diduga tersangkut korupsi padi puso di Kabupaten Pidie.
Berdasarkan catatan GeRAK Aceh, pemanggilan yang telah dilayangkan oleh Polres Pidie untuk memeriksa Bupati sebagai saksi terhadap kasus yang ditangani hingga saat ini belum dipenuhi. Selain faktor belum mengantongi izin Gubernur, hal lain menunjukkan bahwa Bupati Pidie tidak komit dengan upaya pemberantasan korupsi dan persamaan di depan hukum (equality before the law).
"Karena menjadikan izin dari Gubernur, menurut kami sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tersebut," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Selasa (12/8) di Banda Aceh.
Katanya, berkaca dari beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, izin pemeriksaan para pejabat yang disangka mengetahui dan memiliki konflik kepentingan terhadap kasus selalu menjadi faktor penghambat bagi para penyidik dalam melakukan upaya percepatan penyelesaian kasus korupsi yang ditangani. Hal ini juga sama sebagaimana kasus yang sedang ditangani oleh pihak Polres Pidie.
"Perlu diingat bahwa percepatan penyelesaian kasus korupsi padi puso saat ini tergantung dari komitmen Gubernur Aceh untuk mempercepat pemberian izin pemeriksaan. Semakin lama Gubernur Aceh mengeluarkan izin pemeriksaan maka semakin lama pula penanganan kasus ini selesai," tukasnya.
Sementara itu Koordinator Pidie Untuk Transparansi Anggaran (PiTA), Ismail Von Sabi mengutarakan, jika Gubernur Aceh komit dengan upaya pemberantasan korupsi di Aceh, maka harus segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 36.
"Percepatan pemberian izin pemeriksaan adalah bagian dari azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan (constante justitie), karena prosedur izin memerlukan waktu yang lama dan melalui birokrasi yang panjang sehingga secara tidak langsung memerlukan biaya operasional untuk mengurusnya," jelas Ismail Von Sabi.
Katanya, penyelesaian kasus ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang tepat, sebab jika kasus ini tidak dituntaskan akan menjadi preseden buruk bagi birokrasi pemerintahan di Aceh. "Terlebih kasus korupsi di Aceh saat ini sudah sangat kronis dan endemis, di mana semua lembaga dan instansi pemerintah sangat mudah dirasuki praktik kotor atas nama korupsi," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaWilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPerjalanan karier sosok perwira TNI ini tak banyak diketahui orang. Berawal penugasan di Aceh sampai promosi jadi Paspampres.
Baca SelengkapnyaKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca Selengkapnya