Grab akan Sanksi Penyewa Skuter Listrik Rp300 Ribu Jika Langgar Aturan
Merdeka.com - Grab Indonesia akan memberlakukan sanksi denda Rp300.000 bagi pengguna Grabwheels yang tidak mematuhi aturan. Hal itu dikatakan langsung oleh Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.
"Akan didenda sebesar Rp300.000 dan akun mereka juga akan ditangguhkan (di-suspend)," kata Tri di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).
Jenis Pelanggaran
Tri memaparkan jenis pelanggaran yang bisa membuat pengguna didenda. Mulai dari tidak menggunakan helm, pengguna di bawah umur hingga menaiki jembatan penyeberangan orang.
"Misalnya menemukan pelanggar di lapangan, tim kami bisa langsung melaporkan dan nanti akunnya akan ditangguhkan," ungkapnya.
Minggu Depan Diterapkan
Dia belum bisa menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran denda tersebut. Namun dia menegaskan banyak cara untuk membayar denda tersebut.
"Ada banyak hal (cara bayar dendanya), nanti bisa saya jelaskan. Tapi mungkin saat ini belum. Kita baru komitmen untuk memberikan semacam denda gitu kepada mereka yang melanggar. Kenapa? Karena harus ada efeknya," ucapnya.
Pemberlakuan sanksi tersebut akan segera dilakukan. Paling tidak untuk satu dua minggu ini.
"Dalam minggu ini ke depan," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaViral Warga Harus Bayar Rp11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Begini Aturan Sebenarnya
Sedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaViral Tagihan Listrik Rp41 Juta, PLN: Pelanggan Telah Memahami Duduk Perkara
PLN mengatakan, pelanggan telah memahami duduk perkara.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnya