Giliran Mirwan Amir dan Olly diperiksa KPK untuk Haris
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Hari ini, penyidik KPK kembali memanggil anggota DPR, Mirwan Amir dan Wakil Pimpinan Banggar Olly Dondokambey. Keduanya akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Haris Andi Surahman.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (14/3).
Mirwan telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.20 WIB. Mirwan yang mengenakan pakaian safari hitam mengaku tidak mengenal Haris. Mirwan mengaku tidak ikut mengurus alokasi DPID saat dirinya menjadi pimpinan Banggar.
"Saya tidak tahu Andi Surahman, saya dipanggil ya sudah kita datang," ujarnya.
Tak berapa lama kemudian, Wakil Pimpinan Banggar, Olly Dondokambey juga tiba di Gedung KPK. Olly datang pukul 09.35 WIB, diketahui juga menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama dengan Mirwan.
"Saya diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (13/3) politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng dan Wa Ode Nurhayati juga diperiksa KPK. Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Haris.
Dalam perkara DPID, beberapa nama politikus dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidangan, terpidana Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz mengungkapkan ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Dia menyebutkan anggota Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politikus Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati dengan uang Rp 6 miliar lewat perantara Haris Andi Surahman, saat masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.
Hal senada juga dikatakan Wa Ode. Wa ode mengatakan pimpinan Banggar menyalahi prosedur dengan menentukan sendiri daerah-daerah yang mendapat jatah DPID. Terdapat sekitar 126 daerah yang harusnya mendapatkan jatah DPID, namun tidak jadi masuk dalam daftar penerima dana transfer daerah tersebut.
Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aliran Duit Korupsi Timah Harvey Moeis Masuk ke Parpol? Ini Penjelasan Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaH+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini
Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca Selengkapnya