Giliran Advokat Denny Kailimang jadi saksi kasus bos Sentul City
Merdeka.com - Dugaan keterlibatan penegak hukum dalam kasus turut serta menyuap dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor dan menghalangi penyidikan disangkakan kepada Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng, terus diusut. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan memeriksa advokat dalam kasus ini.
Advokat itu adalah Denny Kailimang. Dia juga merupakan kader Partai Demokrat.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka KCK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (15/1).
KPK juga sudah memeriksa sejumlah penegak hukum lain, seperti hakim serta hakim agung. Antara lain pengacara Dodi Abdulkadir, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, dan Hakim Mahkamah Agung Timur P. Manurung.
Komisi mulai mencium dugaan keterlibatan penegak hukum seperti advokat dan hakim dalam perkara ini. Diduga Suiteng berusaha menghilangkan namanya dalam putusan.
Nur Hakim sebelumnya pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggantikan Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap tangan penyidik KPK karena menerima suap dalam menangani kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Tetapi dia dipindah menjadi Ketua PN Surabaya sejak 3 September 2014. Tetapi, dia masih menunjuk dirinya sebagai ketua majelis perkara korupsi mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, yang masih satu rangkaian dengan perkara Suiteng. Anggota majelis hakim menangani persidangan itu bersama Nur Hakim adalah Barita Lumban Gaol dan Basari Budi. Kuat dugaan ada usaha mempermainkan putusan dalam perkara Rahmat Yasin serta anak buahnya, Muhammad Zairin, dan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap.
Salah satu Hakim Mahkamah Agung, Timur P. Manurung, turut diperiksa pada Selasa lalu. Malam harinya dia baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi perkara Suiteng. Tetapi, Ketua Muda Pengawasan MA itu hanya diperiksa seputar integritas hakim dalam menangani perkara anak buah Suiteng, Franciscus Xaverius Yohan Yap.
"Saya hanya klarifikasi apakah ada hakim-hakim dipengaruhi oleh siapa saja terhadap putusan-putusan dari Yohan (Franciscus Xaverius Yohan Yap)," kata Timur kepada para pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pensiunan Angkatan Darat itu menampik kabar dia juga terlibat dalam mengatur perkara. Sebab, rekam jejaknya sebagai Hakim Agung juga dianggap kontroversial lantaran membebaskan enam terdakwa kasus korupsi.
"Kami hanya mengecek hakim-hakim di badan peradilan yang terlibat itu," sambung Timur.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pemeriksaan terhadap Timur sebagai upaya menggali fakta-fakta seputar kasus itu. Utamanya soal upaya menghalangi proses penyidikan. Tetapi, saat ditanyakan apakah Timur menjadi bagian dari delik itu, Bambang hanya menjawab singkat.
"Coba liat pasal sangkaan. Obstruction of justice (menghalangi proses hukum). Pasal 21," kata Bambang.
Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu menjemput paksa Sui Teng dan saat sedang melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lain di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaPunya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan
Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya
Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh soal Hak Angket Pemilu: Wajib untuk Menghormati, Kita Support
NasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBuntut Kantor Polrestabes Medan Digeruduk Puluhan TNI, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa
Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaPesona Menyala Mayor TNI Teddy saat Dampingi Prabowo di IKN, Gagah Berbaret Merah
Bak tak pernah padam, pesona yang dimiliki selalu berhasil membius para penggemarnya.
Baca Selengkapnya