Gerindra: Pembentukan KND Bukti Pemerintah Hormati Hak Penyandang Disabilitas
Merdeka.com - DPP Gerindra menyelenggarakan acara bersama 21 organisasi penyandang disabilitas dalam rangka membahas upaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas pada Pemilu 2024. Kegiatan itu juga dalam rangka memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional 3 Desember lalu.
Waketum Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik tujuh komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Istana Negara pada 1 Desember 2021. Pihaknya memastikan komitmen dalam membela hak penyandang disabilitas.
"Pembentukan KND merupakan bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas. KND adalah realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," tutur Sumarjati di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (13/12/2021).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim S Djojohadikusumo menambahkan, salah satu tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk menganalisis hambatan serta upaya komprehensif dalam rangka pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.
"Bagaimana pun perjuangan ini tidak bisa hanya dilakukan secara humanis dan advokasi, tapi juga dukungan politik. Dengan begitu, Gerindra bisa terus memaksimalkan perjuangan hak-hak disabilitas yang secara nasional jumlahnya mencapai 20 juta jiwa lebih. Maka penting untuk terus menyuarakan hak-hak para difabel," kata Hashim.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebutkan, berdasarkan data Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih dengan rincian tunadaksa sebanyak 83.182 orang, tunanetra sebanyak 166.364 orang, tunarungu sebanyak 249.546 orang, tunagrahita sebanyak 332.728 orang, dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 orang.
Kemudian berdasarkan data berjalan 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta.
"Jadi bisa dibayangkan pentingnya suara para penyandang disabilitas dimana proses dan prosedur pemilihan harus menjadi perhatian pelaksana pemilu,” ujar Muzani.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Tak Lihat Ada Anggota DPR Keliling Minta Tanda Tangan untuk Hak Angket
Waketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Soal Peluang PPP Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Mudah-mudahan
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kumpul bareng koalisi pendukung Prabowo-Gibran saat halalbihalal Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaGerindra: Lebih Penting Hak Sopir Angkot daripada Hak Angket Pemilu
Kamrussamad menyindir kepada politikus yang tidak siap kalah bereaksi dengan mendorong hak angket.
Baca SelengkapnyaGerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaGerindra Tak Yakin PDIP Oposisi di Pemerintahan Mendatang, Bambang Pacul: Suka-Suka Dialah
Partai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya