Gerindra ingin RUU Kamnas segera dibahas dan disahkan DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sebaiknya RUU Kamnas segera dibahas dan disahkan oleh pihak legislatif, karena sudah masuk Prolegnas selama bertahun-tahun.
Dia menilai, kalau RUU ini akan dibahas, pihak legislatif tidak perlu ikut-ikutan mengalami 'phobia' mengenai kembalinya fungsi militer seperti di era Orde Baru.
“Faktanya, berkali-kali kita menemui situasi sulit karena ketiadaan peran militer untuk ikut menyelesaikan krisis yang terjadi,” ujar Dasco saat dihubungi pada Minggu (1/5) malam.
Anggota komisi III itu menilai, pentingnya hal ini terlihat dari bagaimana pemerintah yang kerepotan saat menangani Aceh pascatragedi tsunami pada 2004 silam.
Kala itu, lanjut Dasco, bantuan yang datang dari delegasi-delegasi militer asing nyatanya malah dikoordinir oleh Kementerian Sosial, dan bukan oleh TNI seperti pada fatsun politik internasional.
“Begitu juga saat ini, ketika terjadi gangguan terorisme yang mengarah pada penguasaan teritori seperti kelompok Santoso di Poso, pemerintah terlihat seperti bingung sendiri," ujar Dasco.
"Disatu sisi perlu mengerahkan kekuatan militer yang besar untuk menumpas teroris, di sisi lain tidak ada aturan hukum yang memayunginya,” katanya menambahkan.
Dasco menilai, ketakutan-ketakutan bahwa UU Kamnas akan menghambat proses demokratisasi haruslah dihilangkan. Sebab, para anggota dewan akan membahas isi dari UU tersebut secara pasal per pasal.
Dirinya menegaskan, mulai bulan Mei 2016 ini fraksinya juga akan memberi kesempatan kepada masyarakat, untuk secara khusus menyampaikan aspirasi soal RUU Kamnas ini dengan mendatangi Fraksi Gerindra di DPR atau DPP Partai Gerindra.
“Publik tinggal memberi masukan pasal-pasal mana yang bertentangan dengan demokrasi, atau bahkan pasal-pasal mana yang rentan dijadikan alat kekuasaan,” ujar Dasco.
“Setelah cukup banyak aspirasi yang masuk, pada awal Juni mendatang Gerindra akan mengadakan Simposium soal RUU Kamnas. Prinsipnya kita harus segera memiliki UU Kamnas, namun kita tidak ingin UU Kamnas tersebut menghambat demokrasi dan menjadi alat kekuasaan,” pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaUntuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaNamun, Gerindra mengakui sudah berkomunikasi dengan kubu 01 dan 03.
Baca Selengkapnya