Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra bakal lengserkan Ahok lewat MK

Gerindra bakal lengserkan Ahok lewat MK Ahok di Balai Kota. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mundurnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Partai Gerindra terus berbuntut panjang. Gerinda yang mengusung Ahok dalam Pilkada DKI 2012 lalu kini berupaya melengserkan Ahok melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman berencana mendaftarkan uji materi Pasal 29 ayat 2 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 29 (2) UU No 32 Tahun 2004 diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Dia menilai, Pasal 29 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur bahwa Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah tidak sesuai dengan Pasal 28 D UUD 1945. Sebab, Pasal 28 D UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan persamaan kedudukan di muka hukum.

Habiburokhman ingin MK membatalkan pasal tersebut. Dia ingin MK memutuskan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan setelah salah satu partai pengusungnya mencabut dukungan.

Pendaftaran uji materi sedianya akan dilakukan pada Kamis (18/9) ini. Namun, tanpa alasan jelas, Habiburokhman batal mendaftarkan ke MK.

"Rencananya tanggal 25 (Kamis pekan depan)," kata Habib kepada merdeka.com, Kamis (18/9).

Habiburokhman tidak membantah jika pengajuan uji materi Pasal 29 (2) UU No 32 Tahun 2004 dapat berimplikasi pada posisi Ahok yang sebelumnya diusung oleh Partai Gerindra. "Pernyataan Basuki tersebut tidak benar karena tanpa adanya rekomendasi dari Gerindra, ia tidak akan bisa mengikuti Pilgub DKI Jakarta tahun 2012," katanya.

Sebelumnya, Ahok menyatakan keluar dari Partai Gerindra karena tidak sejalan soal RUU Pilkada. Gerindra bersama Koalisi Merah Putih menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD, sementara Ahok bersikeras Pilkada langsung seperti saat ini.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Gerindra Klaim Politisi Sudah Move On dari Pemilu 2024, Hak Angket di DPR Hampir Mustahil

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok

Sekjen Gerindra Kaget Dengar Kabar AHY akan Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Besok

Gerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing

Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Klaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR

Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya