Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah Kantor PLN Pekanbaru, Jaksa Sita Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar

Geledah Kantor PLN Pekanbaru, Jaksa Sita Dokumen Proyek Senilai Rp300 Miliar Penggeledahan Kantor PLN di Pekanbaru. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor PLN UIP Sumbangteng, di Kota Pekanbaru dan Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Pada hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan," ujar Bambang Rabu (1/2).

Sementara penggeledahan di Kantor PLN UIP Sumbanteng yang beralamat di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dilakukan pada Senin (30/1) dari pukul 15.30 WIB hingga selesai.

Bambang menegaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penggeledahan disaksikan aparat kelurahan setempat, sejumlah pegawai PLN dan juga pegawai PT Twink Indonesia.

"Dari hasil penggeledahan telah disita beberapa dokumen terkait pembangunan SKTT GIS-Garuda Sakti," ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, penyitaan beberapa dokumen dilakukan untuk membuat proses penyidikan yang dilakukan Kejati Riau menjadi lebih terang.

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti-barang bukti lain untuk membuat terang penyidikan perkara ini," jelas Bambang.

Perjalanan Kasus SKTT 150 kV

Perlu diketahui, proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638 (Rp300 miliar). Jaksa menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut dan mengingkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 lalu.

"Sudah gelar perkara hasil penyelidikan antara tim penyelidik dengan beberapa unsur, termasuk pimpinan. Hasil ekspos disimpulkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Rizky menjelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana. "Ditemukan dugaan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Rizky.

Rizky menyampaikan, pada tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638.

"Dari nilai itu disepakati berdasarkan hasil proses lelang terbatas dimenangkan PT inisial T dengan nilai kontrak Rp276.350.608.665," jelas Rizky.

Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp306.758.014.769. Kemudian adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp309.604.828.258.

Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai.

"Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini pekerjaan belum selesai," tutur Rizky.

Pekerjaan pun tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen waktu. Hal itu diduga baru dilakukan setelah jaksa memanggil para pihak untuk diklarifikasi.

"Setelah dilakukan pemanggilan oleh penyelidik, kita diduga ada dibuat dokumen untuk perpanjangan waktu. Amandemen 3 sampai amandemen 5. Kalau pertama dan kedua terkait perubahan nilai kontrak, tiga empat dan lima itu terkait perpanjangan waktu," jelasnya.

Rizky memaparkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, pekerjaan proyek ini sudah mencapai 96 persen. "Tapi berdasarkan hasil BAP yang mereka sampaikan, itu jaringan pernah berfungsi. Ada dua line, dua jalur. Line satu dan dua. Keduanya sampai saat ini itu belum difungsikan," terang Rizky.

Dalam proses penyidikan, jaksa masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menemukan tersangkanya. Jaksa juga telah memeriksa belasan orang saksi, khususnya dari pihak PLN.

Pemeriksaan sudah menyasar para pejabat UIP PLN, pelaksana. Termasuk dari produsen material juga dimintai keterangan.

"Pencairannya belum 100 persen. Karena ada pekerjaan untuk termin ketiga, itu belum dibayarkan pihak PT PLN. Dari 96 persen pekerjaan itu, yang baru dibayarkan sekitar 86 persen. Termasuk ada juga retensi yang untuk pemeliharaan yang juga belum diproses," ucap Rizky.

Rizky menambahkan, kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan penyidik saat ini berkisar belasan miliar. Untuk lebih validnya, nanti jaksa akan melibatkan ahli dalam perhitungannya.

"Untuk persisnya kita nanti akan lihat, apakah tidak fungsionalnya jaringan itu karena tidak sesuai spek. Kalau ada fakta yang demikian tentu akan menimbulkan nilai kerugian negara yang lebih besar lagi," pungkas Rizky.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

Dipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN

FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

Baca Selengkapnya