Geledah 5 lokasi, KPK sita dokumen korupsi makam
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di lima tempat, terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait perizinan lokasi tanah di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor.
"(Dokumen) yang semakin menguatkan dugaan terjadi tindak pidana korupsi, terkait izin lokasi untuk tempat pemakaman bukan umum," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (18/4).
Dari kelima tempat, Johan mengatakan dokumen-dokumen penting yang disita paling banyak berasal dari kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT).
"Ada beberapa tempat. Tapi kita temukan dokumen yang berkaitan dengan izin lokasi itu. Terutama di ruangan BPT," ujar Johan.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan kepada 9 orang, penyidik menggeledah 5 tempat. Kelima tempat itu yakni Kantor PT Gerindo Perkasa di Cibubur Square, Kantor Ketua DPRD Iyus Djuher, kantor Bupati, rumah Iyus di Ciomas dan kantor Badan pelayanan terpadu.
"Baru selesai sekitar pukul 4 pagi tadi. Jadi tim speed up (kecepatan penuh) terus," ujar Johan.
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Pertama, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher. Kader Demokrat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian, Listo Wely Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor) dan Usep Jumenio (pegawai Pemkab Bogor), juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/99 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Johan.
Kemudian Nana Supriatna dan Sentot Susilo (Direktur Utama PT Gerindo Perkasa) juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU 13/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
"SS kepada UJ yang ditangkap itu ada hubungannya dengan ID," ujar Johan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang di kantor BPKP Jawa Tengah, Kamis (1/2).
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya