Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Hadi Purnomo Divonis 11 Tahun Bui

Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Hadi Purnomo Divonis 11 Tahun Bui Terdakwa Hadi Purnomo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbukti menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp19,3 miliar, eks Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya, Hadi Purnomo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Hadi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Sesuai Pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 4 UU RI No 8/2010.

"Mengadili terdakwa Hadi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan hukuman pidana penjara selama 11 Tahun dan denda 2 miliar subsider 1 tahun" ujar hakim membacakan amar putusan, Kamis (7/11).

Menanggapi putusan, terdakwa melalui tim Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jatim, Winarko menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujarnya.

Jaksa Winarko mengatakan, vonis 11 Tahun kepada terdakwa Hadi Purnomo lebih ringan dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Hakim memvonis 11 tahun, pada fakta sidang dua pasal terbukti, jadi dua pasal tersebut komulatif" tukasnya.

Hadi Bergaji Rp6 Juta Namun Punya Barang-Barang Mewah

Hadi Purnomo bekerja di PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya sejak tahun 1995 memiliki gaji kurang lebih Rp6 juta per bulannya. Namun, ia mampu membeli membeli barang-barang mewah. Ia diketahui memiliki sebuah rumah baru di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.35, Surabaya seharga Rp360 juta.

Ia juga memiliki sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.62, Surabaya seharga Rp875 juta. Pada 2014 ia kembali memiliki sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Timur VII No 35, Surabaya seharga Rp825 juta.

Selain rumah, terdakwa juga membeli sebuah Villa di kawasan Taman Dayu, Pandaan dan membeli mobil mewah baru berupa Fortuner VRZ dan Mitsubishi Outlander Sport bekas.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Untuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu

Untuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu

Ipda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.

Baca Selengkapnya
Haji Putra Menantu Haji Isam Tak Tanggung-tanggung Bantu Purnomo Polisi Baik, Bebaskan Lahan Makam hingga Bangun Musala

Haji Putra Menantu Haji Isam Tak Tanggung-tanggung Bantu Purnomo Polisi Baik, Bebaskan Lahan Makam hingga Bangun Musala

Tak terkira, pria tersebut rela menggelontorkan dana ratusan juta demi membantu Purnomo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Terlahir dari Keluarga Miskin, Kini Mas Hadi Jadi Juragan Bakso Miliki Tiga Cabang

Terlahir dari Keluarga Miskin, Kini Mas Hadi Jadi Juragan Bakso Miliki Tiga Cabang

Perjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Sidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah

Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Dampingi Prabowo Temui Relawan di Makassar, Airlangga Hartarto Ngaku Cuti

Dampingi Prabowo Temui Relawan di Makassar, Airlangga Hartarto Ngaku Cuti

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku cuti untuk mendampingi Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di Makassar, Jumat (2/2).

Baca Selengkapnya