Gelapkan Uang Perusahaan Rp2 Miliar, Hadi Purnomo Divonis 11 Tahun Bui
Merdeka.com - Terbukti menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp19,3 miliar, eks Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya, Hadi Purnomo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Hadi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Sesuai Pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 4 UU RI No 8/2010.
"Mengadili terdakwa Hadi Purnomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pada Pasal 374 KUHP dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan hukuman pidana penjara selama 11 Tahun dan denda 2 miliar subsider 1 tahun" ujar hakim membacakan amar putusan, Kamis (7/11).
Menanggapi putusan, terdakwa melalui tim Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jatim, Winarko menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujarnya.
Jaksa Winarko mengatakan, vonis 11 Tahun kepada terdakwa Hadi Purnomo lebih ringan dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan.
"Hakim memvonis 11 tahun, pada fakta sidang dua pasal terbukti, jadi dua pasal tersebut komulatif" tukasnya.
Hadi Bergaji Rp6 Juta Namun Punya Barang-Barang Mewah
Hadi Purnomo bekerja di PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya sejak tahun 1995 memiliki gaji kurang lebih Rp6 juta per bulannya. Namun, ia mampu membeli membeli barang-barang mewah. Ia diketahui memiliki sebuah rumah baru di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.35, Surabaya seharga Rp360 juta.
Ia juga memiliki sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.62, Surabaya seharga Rp875 juta. Pada 2014 ia kembali memiliki sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Timur VII No 35, Surabaya seharga Rp825 juta.
Selain rumah, terdakwa juga membeli sebuah Villa di kawasan Taman Dayu, Pandaan dan membeli mobil mewah baru berupa Fortuner VRZ dan Mitsubishi Outlander Sport bekas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaUntuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu
Ipda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.
Baca SelengkapnyaHaji Putra Menantu Haji Isam Tak Tanggung-tanggung Bantu Purnomo Polisi Baik, Bebaskan Lahan Makam hingga Bangun Musala
Tak terkira, pria tersebut rela menggelontorkan dana ratusan juta demi membantu Purnomo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTerlahir dari Keluarga Miskin, Kini Mas Hadi Jadi Juragan Bakso Miliki Tiga Cabang
Perjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Suap Pejabat MA, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan dari Tuntutan Karena Transaksi Sah
Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDampingi Prabowo Temui Relawan di Makassar, Airlangga Hartarto Ngaku Cuti
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku cuti untuk mendampingi Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di Makassar, Jumat (2/2).
Baca Selengkapnya