Gelapkan uang nasabah Rp 1,2 miliar, staf bank swasta ini diringkus
Merdeka.com - Seorang staf bank swasta nasional diringkus anggota Unit 2 Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, karena menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar. Dari laporan korban, pelaku menjalankan aksinya sejak awal tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2016.
"Tersangka NN karyawan Bank Dinar ditangkap pada Jum'at (17/6) pukul 22.30 di Bank Dinar cabang pembantu Candra Naya Jembatan Besi II Nomor 26 Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/6).
Awi mengatakan, NN merupakan funding officer Bank Dinar cabang pembantu Candra naya Jembatan besi sejak Oktober 2014. Modus pelaku yakni menerima penyetoran dana dalam bentuk deposito atas nama K dan D dalam jangka waktu enam bulan dari nasabah, namun oleh tersangka prosesnya dirubah menjadi jangka waktu satu bulan.
"Selanjutnya oleh tersangka warkat deposito asli dicairkan tanpa seijin dan sepengetahuan nasabahnya dengan memalsukan tanda tangan nasabah, hasil pencairannya digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Awi.
Kemudian, setelah deposito terbit oleh pelaku warkatnya disimpan dan membuat warkat deposito palsu dengan jangka waktu 6 bulan sesuai permintaan nasabah dan warkat deposito palsu diserahkan kepada nasabah. Namun pada saat jatuh tempo deposito aslinya yaitu satu bulan, pelaku mencairkan tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah dengan memalsukan tanda tangan nasabahnya.
"Praktek tersebut oleh tersangka dilakukan sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Februari 2016 dengan jumlah dana seluruhnya yang sudah dicairkan oleh tersangka sebesar 1,2 miliar," kata Awi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan dan perbankan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 dan atau pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaDiduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaAngka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca Selengkapnya