Gelapkan 59 kg emas nasabah, petinggi BRI dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta II Rachman Arif dituntut lima tahun kurungan penjara ditambah Rp 5 miliar atau subsider enam bulan. Penuntutan itu terkait pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
"Perbuatan terdakwa (Rachman Arif) melanggar karena dalam setiap tahapan harus mendapatkan prinsip kehati-hatian," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ayu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Rachman Arif dinilai telah melanggar pidana lantaran terdapat unsur ketidak hati-hatian tentang pemalsuan dokumen. "Terdakwa melanggar pasal 263 KUHP jo Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen," tuntutnya.
Terdakwa, lanjut Diah, diduga telah mengubah surat asli untuk mengelabui orang lain yang menimbulkan kerugian terhadap nasabah. "Surat palsu itu digunakan terdakwa untuk memakai dan atau menyuruh orang lain untuk kepentingan pribadi," papar Diah.
Selain Rachman Arif, JPU juga menuntut Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya, nasabah Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata terhadap BRI ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Kejadian berawal saat Ratna Dewi yang menginvestasikan logam mulia seberat 59 kilogram atau senilai Rp 32 miliar dalam bentuk "safety box" sebagai jaminan gadai pinjaman pada BRI.
Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan kredit tambahan.
Pihak BRI menyetujui permohonan kredit tambahan yang diajukan Ratna Dewi dengan syarat menambah jaminan logam mulia.
Awalnya pemeriksaan penambahan jaminan logam mulia tidak bermasalah, selanjutnya pihak BRI memeriksa kembali emas milik Ratna Dewi saat status jaminannya menjadi gadai atau logam mulia itu dalam penguasaan BRI.
Ratna Dewi menolak akad kredit tambahan yang telah disetujui karena jaminan logam mulianya berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.
Akibat perubahan fisik logam mulia itu, Ratna Dewi mengajukan gugatan perdata dan melaporkan beberapa pimpinan Kantor BRI Wilayah II Jakarta, atas dugaan tindak pidana penggelapan emas seberat 59 Kg ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, mantan Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan mantan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN Minta Emak-Emak PNM Mekaar Nabung Emas, Ini Alasannya
TIko menyebut ada banyak manfaat yang didapat jika pelaku usaha menabung emas.
Baca SelengkapnyaDulu Jualan di Kaki Lima, Kini Eks Pegawai BUMN Ini Sukses Punya Pabrik Kerupuk Kulit, Omzet Rp700 Juta Perbulan
Kisah pengusaha kerupuk kulit yang memulai bisnis dengan berjualan di pinggir jalan hingga dapat omzet ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPenghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar
Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaKakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi
Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya