Gelak Tawa Irjen Napoleon saat Kuasa Hukum Keberatan Kotoran Disita buat Barbuk
Merdeka.com - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte nampak menahan saat sidang, tatkala salah satu tim kuasa hukumnya meminta kotoran tinja yang dipakai melumuri Youtuber Mohamad Kosman alias M. Kece dihadirkan di persidangan.
Ekspresi Napoleon terlihat sambil tersenyum, diikuti gelak tawa hadirin di ruang sidang atas permintaan tersebut.
Adapun permintaan dihadirkan kotoran ke ruang sidang, diawali cecaran kuasa hukum kepada Maulana Albert Wijaya mantan warga rutan Bareskrim yang hadir sebagai saksi.
"Karena waktu pas masuk itu saya tanya, bawa apa itu? Kotoran," kata Maulana saat persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/6).
"Hanya tahu itu kotoran, tapi tidak tahu punya siapa? Warnanya apa?" tanya kuasa hukum.
"Tidak tahu," jawab Maulana.
Mendengar jawaban itu, lantas kuasa hukum Napoleon kembali mencecar saksi. Lantaran merasa keberatan apabila kotoran tinja yang dianggapnya masuk dalam barang bukti materi pokok ini tidak dihadirkan di persidangan.
"Maaf saya ganti feses (kata lain kotoran) aja ya, kurang enak saya menyebutnya. Warnanya apa anda tahu?" tanya kuasa hukum.
"Enggak tahu," jawab Maulana.
Dalam persidangan, Maulana hanya mengaku apabila kotoran yang tersimpan dalam kantong kresek putih dari Djafar Hamzah. Saat disebutkan bahwa kotoran tersebut milik Napoleon.
Meski belum tahu secara pasti, jika kotoran tersebut milik siapa. Namun Maulana mengaku apabila para tahanan telah memahami jika kotoran itu milik Napoleon yang memang sengaja disiapkan.
"Saya tahu dari saudara Djafar, tai isinya," ujar Maulana.
Minta Kotoran Dihadirkan Ke Sidang
Lantas, Pengacara Napoleon kemudian menyebutkan terkait pasal penyitaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). Menurutnya, sepanjang pengalamannya mengikuti persidangan, dalam kasus pidana harus ada barang bukti.
Dia pun mencontohkan apabila kasus pembunuhan biasanya ada barang bukti senjata tajam, termasuk penganiayaan biasanya ada benda-benda lainnya yang mana harus dihadirkan ke muka persidangan.
"Ketika itu tentang pembunuhan maka ada barang bukti berupa pisau misalnya, kalau dia dipukul dengan batu ada batunya. Maka pada hari ini mohon maaf Yang Mulia, saya tidak melihat kotoran yang dimaksud atau feses itu. Kemana kotoran itu?" kata pengacara Napoleon.
Apa yang diminta kuasa hukum lantas mengundang gelak tawa hadirin yang yang datang, termasuk Napoleon yang terlihat duduk sambil tersenyum menahan gelak tawa. Atas hal itu Hakim Ketua Majelis Djuyamto kemudian menyela dan mengingatkan tugas pengacara tersebut.
"Sudah, pertanyaannya kepada saksi. Kan tugas saudara," Kata Djuyamto.
"Ya, betul Yang Mulia, ke mana kotoran itu?" jawab pengacara sambil memotong hakim.
"Ya enggak ada Bu, sudah hilang," timpal Maulana.
"Bukan tugas saksi menjelaskan. Saksi ini dihadirkan untuk Saudara kupas, Saudara tanya tentang pengetahuannya mengenai apa yang dilakukan terdakwa," ujar hakim Djuyamto menengahi.
Walau sudah diingatkan, kuasa hukum Napoleon tetap kukuh dan mempertanyakan soal kotoran tersebut. Alhasil, dia pun meminta jika perihal kotoran tersebut dijadikan catatan keberatan, lantaran tidak dihadirkan.
"Jadi kotoran tersebut di mana Anda tidak tahu? Sebagai lawyer beliau, saya agak keberatan itu adalah barang bukti Yang Mulia," kata pengacara Napoleon.
"Ya keberatan Saudara dicatat ya," singkat hakim ketua Djuyamto.
Dakwaan Napoleon
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.
Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang 70 pantun lucu bahasa Jawa yang kocak dan bikin ngakak, serta punya makna yang mendalam.
Baca SelengkapnyaPantun jenaka lucu bahasa Jawa dapat membuat hari-hari kalian kian berwarna.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaMeskipun memikat untuk dinikmati, menu-menu lebaran sebaiknya dinikmati dengan porsi yang terkendali demi mencegah timbulnya sejumlah masalah kesehatan.
Baca Selengkapnya