Gayus Lumbuun soal iPod: KY jangan pakai kacamata kuda
Merdeka.com - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan sebaiknya Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki tidak mencampuri urusan Organisasi Hakim, IKAHI dari Mahkamah Agung. Gayus menyarankan agar Suparman seharusnya konsentrasi dengan kasus korupsi anak buahnya yang kini tengah ditangani Kejagung.
"Sebaiknya, Ketua KY tidak banyak mencampuri urusan Organisasi Hakim dan lebih baik berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi yang terjadi di lembaga yang saat ini dipimpinnya sedang dalam penyidikan Kejaksaan Agung, karena kalau dugaan ini terbukti bagaimana KY akan layak melakukan pengawasan eksternal?" ujar Gayus saat dihubungi wartawan, Selasa (25/3).
Gayus seolah geram lantaran Suparman mengatakan tindakan para hakim agung datang ke KPK terkait souvenir dinilai berlebihan. Menurut Gayus, Suparman jangan melihatnya dari kacamata kuda saja.
"Ini urusan organisasi Hakim, jangan melihatnya dengan kacamata kuda," ujar Gayus.
Gayus mengatakan pernyataan Suparman harusnya berdasarkan pada aturan gratifikasi yang ada pada UU Tindak Pidana Korupsi. Keputusan rapat IKAHI mendatangi KPK ingin meminta kepastian kepada KPK. Apakah souvenir iPod itu termasuk barang gratifikasi ataukah bukan.
"Agar hakim-hakim di lingkungan MA yang menerima souvenir iPod mendapatkan kepastian tentang hal tersebut, bentuk Gratifikasi yang dilarang atau tidak."
Sebab, jika membiarkan persoalan dan menyerahkan saja kepada ketentuan UU merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
"Membiarkan persoalan ini dan menyerahkan saja kepada ketentuan UU merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab karena berpotensi pelanggaran suap dan mengembalikan souvenir kepada pemberi tanpa dasar merupakan hal tidak etis," ujarnya.
Lagipula, Gayus menambahkan, jika para hakim langsung melaporkan souvenir iPod itu tanpa ada kepastian dari KPK terlebih dulu, justru dinilai tindakan yang tidak efisien.
"Sebelum ada kepastian dari yang berwenang (KPK) sementara menyerahkan masing-masing penerima ke KPK merupakan tindakan tidak efisien dan bodoh karena jumlah penerima di kalangan hakim-hakim ratusan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan langkah hakim agung mendatangi KPK terkait souvenir resepsi pernikahan anaknya Nurhadi dinilai berlebihan. Mereka dianggap overacting menanggapi isu ini.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya
Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Curhat Anies Banyak yang Bilang Bakal Kalah di MK "Semoga Tuhan Bukakan Hati Hakim"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies
Gus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaTerungkap Isi Chat WhatsApp Firli dan Syahrul Yasin Limpo Berujung Kasus Dugaan Pemerasan
Pertemuan itu pun diatur oleh ajudan Firli Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Kubu Prabowo Temukan 16 Pelanggaran Pilpres 2024: Mengada-ada
Tidak ada kaitannya sama sekali dengan apa yang selama ini Cak Imin dan Anies lakukan saat masa kampanye.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya