Gasak harta majikan Rp 115 juta, pembantu bakal lebaran di penjara
Merdeka.com - Baru bekerja selama dua bulan, seorang pembantu rumah tangga di Bekasi, Jawa Barat nekat menggasak harta majikannya senilai Rp 115 juta. Akibatnya, pelaku bernama Maryati itu terancam bakal merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Kunto Bagus mengatakan, tersangka melakukan aksinya di rumah majikannya, Novi (35 tahun), di Perumahan Harapan Indah II Cluster Viola Blok HY, Desa Pusaka Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Rabu (1/7) lalu.
"Pelaku mencuri gelang emas seberat 50 gram, uang tunai Rp 10 juta dan uang USD 3 ribu. Nilai kerugian yang dialami Novi mencapai Rp 115 juta," kata Kunto, Jumat (3/7).
Kunto mengatakan, tersangka nekat melakukan aksinya karena rumah dalam keadaan kosong, ketika ditinggal majikannya ke rumah sakit. Pelaku lantas leluasa mengambil harta korban karena pintu lemari tak terkunci.
"Barang-barang diambil dari dalam lemari," ujar Kunto.
Seusai pulang dari rumah sakit, Novi sadar kalau hartanya telah raib. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Lantaran tak ada kerusakan, mereka curiga pelaku adalah orang dalam.
Kasus itu terungkap setelah polisi menemukan tabungan pelaku berisi uang senilai Rp 59 juta. Setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
"Sebagian uang dibawa suaminya ke Lampung, sekarang masih dalam pengejaran," ucap Kunto.
Pelaku, kata Kunto, menjual perhiasan dan menukarkan valuta asing korban di Pasar Cengkareng, Jakarta Barat dengan jumlah Rp 115 juta. Pelaku kemudian membuka rekening di Bank BRI dan memasukkan uang sebanyak Rp 59 juta ke rekening itu.
Kunto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku telah menggunakan uang Rp 4 juta dari total disetorkan ke bank. Duit itu dipakai buat membeli ponsel sebesar Rp 800 ribu, kosmetik Rp 150 ribu, dan keperluan sehari-hari Rp 2.450.000.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Maryati dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya maksimal lima tahun penjara. Jika suami pelaku tertangkap, pasutri ini terancam berlebaran di penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya