Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Garut Kembali ke PPKM Level 3 karena Vaksinasi Rendah, Sekda Keluhkan Stok Vaksin

Garut Kembali ke PPKM Level 3 karena Vaksinasi Rendah, Sekda Keluhkan Stok Vaksin Antrean Vaksinasi Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Garut yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Nurdin Yana membeberkan penyebab Garut kembali harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kondisi itu akibat capaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Nurdin menjelaskan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan level yang dipengaruhi sejumlah indikator. Salah satunya pencapaian vaksinasi.

"Ini jadi pokok permasalahan. Jadi (PPKM) level 2 hanya akan diduduki oleh daerah dengan kasus Covid-19 rendah, kedua tingkat BOR (bed occupancy rate) kecil, ketiga capaian vaksinasi harus di atas 50 persen," jelasnya.

Peraturan tersebut yang kemudian menurutnya menjadikan Kabupaten Garut kembali turun ke PPKM Level 3. Padahal BOR di Garut sudah cukup rendah. "Tapi karena capaian vaksinasi kita masih 27 persen, kita masuk ke (PPKM) level 3," ungkap Nurdin.

Dia menilai kebijakan level itu tidak fair, karena persoalan vaksinasi tergantung ketersediaan vaksin Covid-19. Rendahnya angka vaksinasi di Kabupaten Garut terjadi karena keterbatasan vaksin.

"Kalau vaksin tersedia kita bisa genjot capaian. Dengan 1.303 vaksinator, kita yakin bisa cover semua penduduk. Namun karena vaksin terbatas, capaian menjadi rendah. Memang indikator capaian vaksinasi sudah ditetapkan dua pekan sebelumnya, namun distribusi vaksin masih terbatas," paparnya.

Nurdin menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah pemakluman, namun kondisi riil di lapangan yang menurutnya kesulitan dalam hal ketersediaan vaksin. Kondisi itu kemudian tidak seimbang antara suplai vaksin dengan jumlah sasaran warga Garut yang cukup banyak."Tidak fair kalau distribusinya disamakan dengan daerah lain," tegasnya.

Walau begitu, Nurdin mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha melakukan peningkatan vaksinasi di Kabupaten Garut. Pihaknya segera menggelar rapat dengan para camat, danramil, kapolsek, dan kepala puskesmas.

"Poinnya, semua harus melakukan percepatan vaksinasi dengan melakukan serbuan (vaksinasi). Camat akan diwajibkan melakukan gebyar vaksin minimal seminggu tiga kali. Sementara di perkotaan, kota akan instruksikan camat agar memobilisasi massa ke sentra vaksinasi yang ada di pendopo," katanya.

Selain itu, pihaknya pun akan berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait ketersediaan vaksinasi. Dengan begitu, saat pihaknya menggerakkan warga untuk divaksinasi, hal tersebut sejalan dengan tersedianya vaksin Covid-19 yang siap disuntikkan.

Jika distribusi vaksin ke Kabupaten Garut masih terjadi seperti saat ini, maka menurutnya bukan tidak mungkin hingga Oktober tahun depan pun capaian vaksinasi belum bisa mencapai target. “Pa Dandim Pak Kapolres juga akan meminta ke satuan atas terkait penyediaan vaksinasi," ucapnya.

Nurdin sangat menyayangkan turunnya Garut ke PPKM Level 3. Walau begitu, ia memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level 3.

"WFO maksimal hanya 25 persen, selebihnya WFH. Untuk konteks mal dan industri, akan menyesuaikan Inmendagri. Wisata sementara harus ada pembahasan khusus, karena kalau dari keterpaparan tidak ada pengaruh dari kunjungan wisatawan. Kita akan rapatkan lebih lanjut terkait kebijakan wisata," tutup Nurdin.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Rapelan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Depan, Besarannya Jadi Segini
Rapelan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Depan, Besarannya Jadi Segini

Untuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.

Baca Selengkapnya
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya

Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama Dibacakan
KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional, Yogyakarta Jadi Provinsi Pertama Dibacakan

Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional dipimpin langsung oleh Hasyim Asy'ari, dan dihadiri oleh para saksi capres cawapres.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya