Garap hutan tanpa izin, anggota DPRD Rohul divonis 1,5 tahun
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian yang diketuai Mahmuriadin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 1,5 Miliar terhadap Teddy Mirza Dal, anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) periode 2014-2019 skaligus Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Rohul.
Data yang diperoleh merdeka.com Rabu (17/12), vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian dalam sidang sebelumnya, yakni 3 tahun kurungan dan denda Rp 1,5 miliar.
Bekas Ketua DPRD Rohul ini, disidangkan di PN Pasir Pangaraian karena terlibat kasus perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Kaiti-Pauh sekitar 50 hektar berlokasi di Desa Kubu Pauh, Kecamatan Rambahsamo, Rohul.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dengan Ketua Mahmuriadin, dan anggota Fery Irawan dan Anantasya dinilai oleh Penasehat Hukum Teddy cukup berat. Dari itu, terdakwa mengajukan banding ke PN Pekanbaru.
Penasehat Hukum terdakwa, Desmaniar mengatakan vonis terhadap kliennya tidak sesuai harapan. Pasalnya, seluruh pembelaan hukum diajukan Tim Penasehat Hukum tidak satupun yang dapat meringankan terdakwa.
"Kita tetap mengajukan banding. Dengan banding ini, nanti kan jelas hasil proses hukum yang seadil-adilnya," kata Desmaniar. Ia menilai keadilan belum sebenarnya ditegakkan.
Terpisah, Humas PN Pasir Pangaraian Fery Irawan, juga Anggota Hakim sidang Teddy kepada wartawan mengatakan bahwa vonis dijatuhkan kepada terdakwa sudah penuh pertimbangan.
Menurutnya, vonis itu sudah dilakukan seadil-adilnya, apalagi Teddy sopan di dalam sidang, termasuk bersikap kooperatif selama jadwal sidang.
Perlu diketahui, anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat kasus perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti di Dusun Kubuh Pauh, Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Riau. Ia didakwa membuka kawasan hutan seluas 50 hektare, di kabupaten yang dipimpin Bupati Achmad ini.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kawasan MHHT nantinya akan memiliki 109 spesies pohon khas ekosistem hutan hujan tropis dengan keragaman hayati yang tinggi.
Baca Selengkapnya. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaSelain alamnya yang indah, Fatumnasi juga dihuni oleh suku tertua di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah bagi masyarakat Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPengawalan ketat dilakukan Satgas Pam Gudang Logistik KPU Rohil yang dipimpin Iptu Yatim.
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnya