Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara status di Facebook berujung polisi

Gara-gara status di Facebook berujung polisi Facebook. © Ideasevolved.com

Merdeka.com - Menulis status di media sosial harus selalu hati-hati. Bisa saja media sosial yang kita miliki malah menjadi bumerang buat diri sendiri.

Beberapa kasus sudah terjadi, berurusan dengan polisi gara-gara status di media sosial. Padahal, mungkin awalnya mereka hanya iseng saja menulis status.

Oleh karena itu, mau curhat atau mencaci seseorang harus dipikir berkali-kali. Orang yang merasa tidak suka dengan status anda mungkin bisa saja melaporkan atau menyerang balik.

Berikut kasus gara-gara status di Facebook berujung polisi yang dihimpun merdeka.com

Berkelahi di status FB

Yenike venta resti, mahasiswi FISIP universitas bhayangkara, harus menelan pil pahit atas statusnya di facebook. Venta, digelandang ke meja hijau setelah mendapat laporan Siti Anggraeni Hapsari, dengan dakwaan pencemaran nama baik. Terdakwa terbukti melanggar pasar 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 yakni vonis hukuman penjara 3 bulan.Perseteruan siti dengan Venta telah berlangsung lama, dan sedikit beraroma dendam. Berawal dari kecurigaan Siti bahwa suaminya ada hubungan gelap dengan Venta. Hal itu diketahuinya setelah Siti membaca sms Venta yang ditujukan kepada suaminya. "semoga dg bertambahnya usia syg mendapat kebahagiaan yg sempurna, tetaplah jd org yg sederhana dan syg sama ak... skali lg selamat ulang tahun syg, doaku mentertaimu i luv u," tulis Venta.Siti berulang kali memperingatkan Venta agar menjauhi suaminya. Setelah beberapa perdebatan, lalu Venta meng update status nya di facebook. "gk takut ya ms sama setan, hihi. kenalan aj sendiri ms, namanya klo gk salak itu siti, tp nama bekennya siti ting tong ....," tulis Venta.Siti yang merasa tersinggung dengan kata kata itu langsung memperkarakannya ke pengadilan. Selama persidangan Siti terlihat sering mengumbar senyuman bahkan saat mendengar vonis hakim, ekspresi Venta resti terlihat biasa biasa saja.Raut muka nya tidak menunjukkan rasa takut atau penyesalan. Venta pun belum menentukan sikap atas putusan hakim, terdakwa bisa melakukan kasasi jika tidak puas dengan keputusan hakim.

Hina teman

Muhammad Wahyu Muharam, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (9/3).Majelis hakim yang diketuai Jhony Aswar memutuskan, Wahyu terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 310 Ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik lewat tulisan. Wahyu dinilai mencemarkan nama Tri Basuki, pelatih Jember Marching Band melalui tulisan di status Facebook-nya."Dengan putusan ini, Wahyu tidak perlu masuk penjara karena hukuman kurungan hanya akan dilakukan jika dalam masa percobaan enam bulan tersebut Wahyu melakukan tindak pidana," ujar Jhony.Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Lusiana SH, yang menuntut Wahyu enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hal tersebut dikarenakan Wahyu telah berdamai dengan pelatihnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Wahyu juga telah meminta maaf yang ditulis di status Facebook-nya. Bahkan kedua orangtua Wahyu juga ikut meminta maaf kepada Tri Basuki.Pada sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim juga telah mendamaikan kedua belah pihak. Kala itu, Tri Basuki juga mengaku telah memaafkan Wahyu. “Itu yang menjadi dasar pertimbangan yang meringankan,” lanjut Jhony.Wahyu didakwa mencemarkan nama Tri Basuki, setelah mencelanya pada akun status Facebook miliknya. Tri basuki yang mengetahui status tersebut melaporkan Wahyu ke polisi.

Sebut orang manusia berkepala dua

Seorang guru SD di Sukadana, Buleleng, Bali, Johan, harus mendekam 1 bulan di penjara. Sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Johan kembali dihukum oleh MA gara-gara menulis komentar di FB yang bernada penghinaan.Kasus bermula saat Maria Goreti Delorita menulis status di wall Facebook miliknya pada 6 September 2010. Lantas, lelaki bernama lengkap Herrybertus Johan Julius Calame menulis komentar di wall Facebook itu dengan menyebut pihak ketiga yaitu Antonius Sanjaya Kiabeni.Dalam komentarnya, Johan menyebut Anton sebagai 'manusia berkepala dua'. Merasa terhina, Anton lalu melaporkan ke Polres Buleleng pada 21 September 2010. Sebagai bukti bahwa dirinya berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah, Anton meminta pengantar dari Kelurahan Kampung Baru tempat ia tinggal.Atas kejadian itu, Johan pun harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu menuntut Johan dihukum selama 2 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 29 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Johan.

Terganggu suara takbir

Mahasiswa berinisial IW, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palu membuat status di media sosial, karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha beberapa hari lalu.Tak disangka, status IW tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi. Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10), dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.Terkait itu, juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum."Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro di Palu, Rabu (8/10).Keluarga tersangka meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut.

Hina Presiden Jokowi

Seorang tukang tusuk sate bernama Muhammad Arsad ditangkap Mabes Polri Kamis pekan lalu karena mengunggah gambar editan telanjang berwajah Joko Widodo (Jokowi) ke media sosial Facebook. Diketahui, pihak yang melaporkan Arsad adalah PDI Perjuangan."Iya kita laporkan sebelum pilpres karena membuat konten pornografi antara Pak Jokowi dengan Ibu Megawati," ujar mantan tim sukses Jokowi-JK yang juga politikus PDIP, Eva Sundari kepada merdeka.com, Rabu (29/10) lalu.Eva mengatakan, pelaporan itu berawal saat mendapat laporan dari para relawan bahwa tersebar gambar bugil hasil editan dengan wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri di Facebook. Lalu, Eva menunjukkan gambar tersebut ke Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo."Pak Sekjen bilang ini sudah tidak pantas dan harus dilaporkan ke polisi," katanya.Namun, lanjut Eva, Jokowi dan Megawati tidak tahu menahu soal pelaporan kasus tersebut. "Mereka tidak tahu. Sebetulnya kalau hanya dibully lewat kata-kata saja tidak masalah. Tetapi ini foto hubungan seks sangat tidak pantas," ucapnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menyembunyikan Status Online di WA agar Tak Diganggu, Berikut Langkah Mudahnya

Cara Menyembunyikan Status Online di WA agar Tak Diganggu, Berikut Langkah Mudahnya

Berikut langkah-langkah mudah untuk menyembunyikan stasus online di WhatsApp (WA).

Baca Selengkapnya
Sempat Down, Instagram dan Facebook Kini Telah Pulih

Sempat Down, Instagram dan Facebook Kini Telah Pulih

Pengguna mengeluhkan tidak bisa mengakses Instagram untuk beberapa waktu.

Baca Selengkapnya
Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Selamatkan Gerobak saat Hujan Lebat, Aksi Pedagang Keliling Ini Banjir Simpati

Akun Instagram @suarasemangat menunjukkan bagaimana para pedagang rela basah kuyup demi menyelamatkan dagangannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Mengapa Pasangan Bahagia Jarang Berbagi Kehidupan di Medsos? Ini Alasannya

Mengapa Pasangan Bahagia Jarang Berbagi Kehidupan di Medsos? Ini Alasannya

Pasangan yang bahagia dengan hubungan mereka tidak tergoda untuk membandingkan diri mereka dengan orang lain.

Baca Selengkapnya
4 Februari Hari Ulang Tahun Facebook, Ini Sejarah dan Perkembangannya

4 Februari Hari Ulang Tahun Facebook, Ini Sejarah dan Perkembangannya

Facebook menjadi jejaring sosial terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya

Cara Mudah Mengidentifikasi Orang yang Putus Asa dan Ingin Mengakhiri Hidupnya

Ada juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya