Gara-gara KIH tak hadir, fit and proper test capim KPK batal
Merdeka.com - Sejumlah rapat-rapat dan agenda DPR kembali batal digelar hari ini, Kamis (27/11).
Rapat pleno Komisi III DPR soal pemilihan pimpinan KPK kembali ditunda lantaran fraksi-fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak ada satupun yang menghadiri rapat yang seharusnya dijadwalkan pada hari ini.
"Rapat pleno komisi III untuk bahas tahapan fit and proper test calon pimpinan KPK terpaksa ditunda dengan alasan setelah ditunggu lebih dari 30 menit, fraksi-fraksi KIH juga belum datang. Kita putuskan rapat pleno tunda," kata Wakil Ketua Komisi IIi DPR Benny K Harman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Benny, Komisi III masih memberikan tenggang waktu hingga sore ini agar fraksi partai politik yang tergabung dalam KIH untuk hadir dalam rapat pleno.
"Kalau sore ini bisa datang ya kita tunggu. Kalau tidak Minggu depan. Senin Selasa sebelum tanggal 5 (Desember). Harapan sebelum reses sudah selesai pilih pimpinan KPK yang baru," jelasnya.
Politisi Demokrat itu membantah bila tertundanya rapat pleno untuk menggelar fit and proper tes untuk menolak 2 calon pimpinan KPK. Tidak ada alasan yang mendasar DPR menolak usulan pemerintah terkait calon pimpinan KPK.
"Tidak bisa menolak. Undang-undang menegaskan DPR wajib memilih satu, kalau yang dibutuhkan satu ya wajib pilih satu dari dua. DPR wajib memilih. Tidak ada diskresi yang diberikan UU kepada dewan untuk tidak memilih," terang Benny.
"Mandatory-nya adalah memilih. Jadi tidak mungkin menolak dua-duanya. Yang mungkin menunda fit and proper test di DPR," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaTofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya