Gantikan NIK, Anggota Khilafatul Muslimin Pakai Nomor Induk Warga
Merdeka.com - Polisi menemukan dokumen data puluhan ribu anggota Khilafatul Muslimin saat menggeledah kantor pusat ormas itu di Bandar Lampung. Setiap Anggota Khilafatul Muslimin mendapat Nomor Induk Warga (NIW) sebagai pengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kita temukan di situ data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6).
Meski tak menyebut detail angka pastinya, namun Zulpan mengungkap dari dokumen puluhan ribu anggota tersebut telah terdata dengan kode yang disebut Nomor Induk Warga (NIW).
Penggunaan NIW yang dipakai anggota Khilafatul Muslimin ini, dimaksud untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersemat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dan ada temuan menarik, mereka juga sudah membuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," sebutnya.
Namun demikian, Zulpan masih belum bisa menjabarkan terkait tujuan lebih jauh penggunaan NIW para anggota Khilafatul Muslimin. Saat ini seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Tersebar di 23 Kota
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapati fakta bahwa keberadaan Organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Organisasi massa (ormas) ada dua, ada yang sifat perkumpulan maupun organisasi. Ormas secara Khilafatul Muslimin tidak terdaftar tetapi ada yayasan Khilafatul Muslimin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Selasa (7/6).
Kendati tidak terdaftar, namun pengikut Organisasi Khilafatul Muslimin tersebar di sejumlah provinsi Tanah Air. Ada 23 kantor wilayah serta tiga daulah di daerah Sumatera, Jawa, dan di wilayah timur Indonesia. Sementara itu, Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki kantor pusat di daerah Lampung.
"Tapi pendirian ormas yang berbadan usaha ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Artinya tidak bisa dianggap sederhana," ujar dia.
Selain tak terdaftar di Kemendagri, organisasi ini juga tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai organisasi kemasyarakatan. Maupun sebagai lembaga pendidikan dan sosial keagamaan.
"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag, begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Khilafatul Muslimin juga dikenal merupakan gerakan keagamaan yang gigih melakukan propaganda dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI. Mereka ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaAksi penyamaran juga tidak luput harus dilakukan oleh seorang Polwan untuk mengungkapkan suatu kasus
Baca SelengkapnyaDua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca SelengkapnyaBoleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
Baca Selengkapnya