Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjaran pelaku perdagangan satwa liar Indonesia terlampau enteng

Ganjaran pelaku perdagangan satwa liar Indonesia terlampau enteng Penyelundupan burung di dalam botol di Surabaya. ©AFP PHOTO/JUNI KRISWANTO

Merdeka.com - Angka perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia masih tergolong sangat tinggi. Namun sayang, hukum belum bisa membikin jera para pelaku lantaran ganjarannya dianggap tergolong ringan.

Lembaga nirlaba Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia mencatat, adanya kecenderungan peningkatan kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Selama Januari hingga Mei 2016, telah ditemukan 52 kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Menurut juru kampanye ProFauna Indonesia, Dwi Derma S, kasus perdagangan satwa dilindungi didominasi oleh penjualan primata jenis kukang dan lutung, kemudian disusul jenis burung dan penyu.

"Sepanjang 2015 hingga saat ini, ProFauna mencatat terdapat sedikitnya 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib. Namun tidak sampai sepuluh persen dari kasus tersebut yang diproses hingga vonis," kata Derma, Minggu (5/6).

Pada 2015, lanjut Derma, Indonesia mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun akibat lemahnya penegakan hukum. Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Maret 2016 hingga Mei 2016, menggagalkan enam kali upaya penyelundupan satwa liar dari dan ke luar negeri, dengan nilai total sekitar Rp 21 miliar.

Sepanjang 2015 hingga mendekati pertengahan 2016, penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar di Indonesia belum memuaskan. Catatan ProFauna, hanya ada sembilan vonis dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar sejak Januari 2015 hingga Mei 2016.

Derma juga mengatakan, dari segi kualitas, hukuman dijatuhkan mengecewakan. Dari sembilan vonis pengadilan, hukuman paling tinggi hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp 80 juta. Hukuman dijatuhkan oleh PN Pekanbaru, Riau, kepada dua anggota sindikat perdagangan Orang utan Sumatera, pada 22 Maret 2016.

"Ini termasuk hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pada terdakwa perdagangan satwa liar," ujar Derma.

Vonis itu hanya setengah dari hukuman penjara maksimal, yakni lima tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Derma menyatakan, hukuman denda juga tidak pernah dijatuhkan secara maksimal, yaitu Rp 100 juta. Padahal, omzet para pedagang satwa liar bisa mencapai ratusan juta rupiah dalam sekali transaksi.

ProFauna mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar. Dia juga meminta Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 direvisi, buat memperberat hukuman pagi pelaku.

ProFauna juga merasa pola pikir penegak hukum, terutama jaksa dan hakim, diubah. Penegak hukum mestinya memahami kejahatan perdagangan satwa liar merupakan isu global yang serius, sehingga pelakunya harus dihukum berat.

Mengutip data PBB dan Interpol, kata Derma, perdagangan satwa liar di seluruh dunia mencapai USD 15-20 miliar. Perdagangan satwa liar nilai dan tingkat bahayanya sejajar dengan perdagangan narkotika, senjata api ilegal, dan manusia.

"Ini menjadi momen saatnya kita berhenti mentolerir segala bentuk praktik perdagangan satwa liar. Semua kerja keras aparat dan aktivis pemerhati satwa liar di lapangan akan menjadi sia-sia, jika di meja hijau para pelaku selalu divonis rendah," tutup Derma.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia
13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Pesan Orang Tua Sebelum Mencoblos ke TPS: Berserah dan Bersihkan Hati
Ganjar Ungkap Pesan Orang Tua Sebelum Mencoblos ke TPS: Berserah dan Bersihkan Hati

Ganjar Pranowo mengaku optimis menang di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Perhitungan Suara: Saya Belum Melihat Kekalahannya
Ganjar soal Perhitungan Suara: Saya Belum Melihat Kekalahannya

Ganjar meminta kepada pendukungnya agar tidak marah melihat hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Perempuan Indonesia Kaget sama Kelakuan Mertua Asal Jepang, Bersikap Tak Terduga ke Cucu
Curhat Perempuan Indonesia Kaget sama Kelakuan Mertua Asal Jepang, Bersikap Tak Terduga ke Cucu

Begini cara tak terduga mertua perempuan asal Indonesia yang berasal dari Jepang ke cucunya. Bikin senyum-senyum sendiri.

Baca Selengkapnya
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru

Polisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing
Gara-Gara Ditegur Papasan di Jalan, Pemuda Ini Bunuh Pedagang Nasi Goreng di Cilincing

Pelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya