Ganjar pecat 25 PNS Pemprov Jateng selama tahun 2014
Merdeka.com - Sejak Januari hingga Oktober 2014, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memecat 25 pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat dimaksud di antaranya terjerat kasus pidana, menikah lagi tanpa izin istri, dan mangkir atau bolos kerja lebih dari 45 hari. Paling banyak yang mangkir itu," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Suko Mardiyono saat dikonfirmasi wartawan di kantor BKD Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/11).
Suko mengungkapkan, sebelum dipecat, BKD memproses pelanggaran PNS melalui sidang pembinaan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Sidang menghadirkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Perwakilan Yogyakarta, Biro Hukum, dan Kepala SKPD yang menjadi atasan PNS tersebut. Hasil sidang kami sampaikan rekomendasinya kepada gubernur. Beliau yang memutuskan dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat," ungkapnya.
Suko menjelaskan selain pemecatan, lima PNS yang mendapat sanksi ringan dan enam yang dikenai sanksi sedang. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.
"Sanksi ini dijatuhkan oleh atasan PNS langsung. Sedangkan sanksi sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji," jelasnya.
Dari semua yang menjalani sanksi ringan hingga berat, lanjut Suko, seluruhnya merupakan pegawai eselon III dan IV. Belum ada pejabat atau eselon I dan II yang mendapat sanksi. Rata-rata pelanggarannya sama, indisipliner dan mangkir dalam jangka waktu tertentu.
Suko mengakui pada era Gubernur Ganjar Pranowo memang disiplin pegawai diterapkan lebih ketat. Ganjar tidak bersedia kompromi jika ada PNS yang melanggar disiplin kepegawaian.
"Karena beliau (Ganjar) sudah perhatikan kesejahteraan PNS jadi kalau sudah melanggar ya dikenakan punishment. Tidak ada toleransi," tuturnya.
Ganjar Pranowo menambahkan, dirinya menginstruksikan penegakan regulasi sistem kepegawaian secara ketat. Namun penjatuhan sanksi tidak dilakukan sembarangan. Rekomendasi dari BKD masih dikrosceknya bahkan dengan memanggil PNS yang bersangkutan secara langsung.
"Saya tidak main-main, yang disodorkan BKD saya baca dan klarifikasi langsung," katanya.
Pemberian sanksi itu selain untuk pembinaan PNS yang bersangkutan juga untuk memberi contoh bagi pegawai lain.
"Kami mau mereka untuk taat, wong anda saya sudah kasih pekerjaan yang terukur, insentif saya kasih, maka kewajiban sekarang memberikan pelayanan paling baik. Kalau tidak maka mohon maaf saya tegas saja," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaSeorang petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia setelah pingsan saat penghitungan suara di TPS, Rabu (14/2) malam.
Baca SelengkapnyaMemet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca Selengkapnya