Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gangguan Penglihatan, Alasan Munarman Minta Sidang Offline

Gangguan Penglihatan, Alasan Munarman Minta Sidang Offline Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar Di PN Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mengungkapkan alasan kliennya meminta sidang digelar secara offline atau langsung di ruang siang. Permintaan sidang langsung itu lantaran Munarman mengalami gangguan penglihatan layar monitor apabila sidang berlangsung secara online.

"Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui wartawan saat jeda istirahat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Azis bersyukur permohonan kliennya sidang digelar langsung dikabulkan majelis hakim. Dia berharap persidangan nantinya berjalan lancar.

"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi," ujar dia.

Di sisi lain, Aziz mengutarakan alasannya meminta untuk sidang digelar secara offline. Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 KUHAP ketika mengajukan barang bukti dalam sidang harus dilihat secara jelas.

"Itu harus jelas (serahkan barang bukti). Kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal," sebut Aziz.

Adapun sampai saat ini sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas dakwaan setebal 65 halaman.

"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya," kata Aziz.

Sidang Offline Dikabulkan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dengan begitu maka dalam agenda sidang selanjutnya, Munarman akan dihadirkan secara langsung atau offline di arena ruang sidang, di PN Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim, dengan melihat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terutama perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.

"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman," katanya.

Permohonan itu, kata hakim, juga turut disertakan komitmen Munarman bersama kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.

"Bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot
Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot

Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.

Baca Selengkapnya
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian

Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI

Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil

Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.

Baca Selengkapnya