Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji belum dibayar, puluhan buruh PT DSK di Solo minta PHK

Gaji belum dibayar, puluhan buruh PT DSK di Solo minta PHK Demo Buruh. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Puluhan buruh PT Dewi Samudra Kusuma (DSK) Solo, Jawa Tengah mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo, Kamis (19/6). Mereka menuntut kepada pihak Dinsosnakertrans untuk melakukan supervisi dalam menyelesaikan permasalahan terhadap perusahaannya.

"Kami sudah 1,5 bulan tidak digaji. Kerja selalu diawasi, seperti di neraka. Kami selalu ditelantarkan. Masak kerja sehari 11 jam lebih, seharusnya kan hanya 7 jam. Perusahaan kami tidak tahu undang-undang. Kami minta di PHK (pemutusan hubungan kerja), dari pada kerja seperti ini," ujar Sri Suharni (52) salah satu buruh.

Sri Warsini, buruh lainnya mengaku tidak pernah mendapatkan jatah libur. Bahkan hari Minggu yang seharusnya libur dirinya bersama buruh yang lain tetap masuk kerja tanpa mendapatkan bayaran.

"Saya masuk Minggu, tapi tidak mendapat ganti libur di hari lain. Bahkan tidak digaji, hanya insentif separuh. Tak lebih dari Rp 12 ribu," paparnya.

Menurut para buruh lainnya perusahaan yang bergerak di bidang garmen di daerah Laweyan tersebut juga akan dipindah ke daerah Selokaton, Karanganyar. Tempat yang baru tersebut dinilai karyawan sangat jauh dari Solo. Sri juga mengatakan, sistem kerja karyawan tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem kerja yang seharusnya dilakukan delapan jam dalam sehari. Justru dirinya beserta karyawan lainnya bekerja lebih dari 10 jam dan tidak diberikan uang tambahan.

"Seharusnya itu dihitung lembur, tapi ternyata hanya dibayar sesuai intensif. Bahkan, jika tidak masuk kerja gajinya dipotong dua kali dari intensif," jelas Sri di sela-sela aksinya di depan kantor Dinsosnakertrans Jalan Slamet Riyadi.

Karena dinilai telah menelantarkan karyawan, Sri juga meminta kepada perusahaan untuk mengeluarkan dirinya dengan cara diputus hubungan kerja (PHK) dan mendapat uang pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Koordinator aksi, Edi Kusumo Broto mengatakan ada sekitar 60 karyawan yang ikut aksi. Dari 60 karyawan 20 orang diantaranya tidak digaji sejak 13 Mei lalu. Selain itu, jam kerja yang seharusnya delapan jam, justru karyawan diminta bekerja hingga lebih dari 10 jam, yakni masuk pukul 07.30-18.30 WIB. Dia meminta kepada Dinsosnakertrans untuk turun secara langsung ke perusahaan. Hal itu dilakukan agar perusahaan tidak memperlakukan karyawan seenaknya.

"Kami ini butuh makan, kami ini menghidupi keluarga. Kalau selama hampir 1,5 bulan tidak digaji kan ya kasihan. Kita minta Disnakertrans Solo untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan antara karyawan dengan pihak perusahaan," pungkasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Sempat Dibilang Gila, Hidayat Arsani Kini Sukses Tanam Pohon Aren di Tanah 20 Hektare dan Bisa Gaji Karyawan Rp3 Juta Per Orang
Sempat Dibilang Gila, Hidayat Arsani Kini Sukses Tanam Pohon Aren di Tanah 20 Hektare dan Bisa Gaji Karyawan Rp3 Juta Per Orang

Cerita eks Wagub sempat diremehkan saat memulai budidaya pohon aren.

Baca Selengkapnya
DLH DKI Kerahkan 1.680 Personel Agar Ibu Kota Bebas Sampah saat Perayaan Natal 2023
DLH DKI Kerahkan 1.680 Personel Agar Ibu Kota Bebas Sampah saat Perayaan Natal 2023

meski Natal jatuh pada hari libur, pasukan oranye DLH tetap bekerja seperti biasa.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya